KOLAKA -TRIBUNTUJUWALI.COM - Sulawesi Tenggara || Mega proyek PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, kini tak ubahnya bara dalam sekam. Alih-alih membawa kesejahteraan yang dijanjikan, kehadiran perusahaan ini justru memicu polemik tajam yang mengoyak rasa keadilan masyarakat lokal.
Di balik pagar-pagar beton proyek HPAL tersebut, tersimpan rangkaian masalah sistemik: mulai dari dominasi ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA), sengketa lahan yang tak kunjung usai, hingga insiden kekerasan fisik yang menimpa pekerja lokal.
Dominasi TKA dan 'Amnesia' Pemerintah
Data menunjukkan keberadaan sekitar 3.500 TKA di area proyek tersebut. Angka fantastis ini memicu kecurigaan publik mengenai efektivitas transfer teknologi yang selama ini digaungkan. Di saat putra daerah berjuang mencari kerja, ribuan ekspatriat justru memadati posisi-posisi strategis.
Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk industri ini, sengketa lahan dengan masyarakat sekitar terus menggantung tanpa solusi konkret. Pemerintah diduga kuat "menutup mata" terhadap jeritan warga, lebih memilih menjaga kenyamanan investor ketimbang memastikan hak atas tanah rakyat terlindungi.
Puncak Amuk: Darah di Area HPAL
Ketegangan memuncak ketika insiden pemukulan dialami oleh pekerja lokal (TKI) yang dilakukan oleh oknum TKA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat pelaku TKA yang terlibat; dua telah diamankan ke Polres Kolaka, sementara dua lainnya disinyalir masih berada di area perusahaan.
Dua korban lokal kini harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Tanggetada akibat luka yang diderita. Insiden ini memicu gelombang protes dari Ormas Tamalaki yang langsung mengepung area HPAL untuk menuntut keadilan.
Mediasi di Bawah Bayang-Bayang Hukum Adat
Dalam pertemuan darurat yang dihadiri Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pihak manajemen PT IPIP (Agus), dan para ketua Ormas (Irfan Konggoasa, Syamsul R, dan Roman), suasana sempat memanas.
Ada dua tuntutan krusial yang dilemparkan oleh para pimpinan Ormas Tamalaki
Penyerahan Total: Pihak PT IPIP wajib menyerahkan dua pelaku sisa dalam waktu singkat untuk diproses secara hukum formal.
Hukum Adat: Jika proses hukum formal dirasa tumpul, masyarakat menuntut diberlakukannya Proses Hukum Adat terhadap para TKA tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di tanah Mekongga.
"Kami minta kepastian. Jangan ada perlindungan terhadap TKA yang arogan. Jika hukum negara lambat, biarkan hukum adat yang bicara," tegas salah satu perwakilan massa.
Catatan Merah Keselamatan Kerja
Selain konflik sosial, PT IPIP juga disorot tajam terkait rentetan kecelakaan kerja yang kerap terjadi. Standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di area proyek mulai dipertanyakan.
Publik menilai, PT IPIP seolah menjadi "negara dalam negara" yang sulit ditembus oleh pengawasan ketat pemerintah daerah maupun pusat.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan manajemen PT IPIP. Akankah investasi ini terus berjalan di atas penderitaan warga lokal, ataukah pemerintah akhirnya berani bersikap tegas demi kedaulatan masyarakat Pomalaa?
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

0Comments