Darurat Obat Keras di Brebes: Warung ‘Aceh’ di Rengaspendawa Resahkan Warga, Diduga Dibackingi Oknum
BREBES, Tribuntujuwali. Com
Peredaran obat-obatan keras golongan daftar G secara ilegal kian mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Brebes. Meski gelombang penolakan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) terus menyuarakan aksi protes, praktik haram ini justru merambah hingga ke pelosok desa.
Terbaru, warga Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, yang berbatasan langsung dengan Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bekas warung pinggir jalan. Warung tersebut diduga kuat menjadi pusat transaksi obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer) yang kerap dijuluki "Obat Aceh".
Keresahan Memuncak: Generasi Muda Terancam
Lokasi warung yang strategis di jalur utama perbatasan antardesa membuat akses pembeli, yang mayoritas adalah kalangan remaja, menjadi sangat mudah. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi orang tua yang takut anak-anak mereka terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.
"Kami sangat cemas melihat masa depan anak-anak kami. Kami memohon dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Jangan biarkan generasi muda Brebes hancur karena obat-obatan ini," ungkap SG (47), salah satu warga Rengaspendawa kepada awak media, Rabu (28/01/2026).
Tudingan Keterlibatan Oknum APH
Hal yang paling mengejutkan muncul dari penelusuran lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak penjual, muncul dugaan bahwa keberadaan warung tersebut mendapat "lampu hijau" atau rekomendasi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Isu keterlibatan oknum ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan fungsi perlindungan yang seharusnya dijalankan oleh aparat, namun justru diduga berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya klarifikasi dan tindakan nyata dari pimpinan institusi terkait untuk membersihkan anggotanya jika terbukti terlibat.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran berat. Para pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga miliaran rupiah.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Jika ditemukan unsur pelanggaran lain yang berkaitan dengan keamanan wilayah.
Masyarakat Rengaspendawa dan sekitarnyakini kini menanti keberanian Kepolisian Resor (Polres) Brebes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan penggerebekan dan menutup permanen lokasi pppptersebut.
Langkah cepat sangat dinantikan guna memutus rantai peredaran obat ilegal yang kian masif di wilayah Larangan dan Wanasari, demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya laten narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Redaksi/tim)
0Comments