Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Diduga, Pèmbangunan Pagar dan Rehab Kantor Desa Cimahi Langgar UU KIP dan Ada Potensi KKN

Font size
Print 0
Diduga, Pèmbangunan Pagar dan Rehab Kantor Desa Cimahi Langgar UU KIP dan Ada Potensi KKN

Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi menyoroti Pembangunan rehab kantor desa dan pagar, diduga ada syarat permainan. Hal tersebut bersasarkan hasil investigasi yang kami laksanakan bedsama Team pada hari Rabu 31 Desember 2025.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pagar dan Rehab Kantor Desa Cimahi, Kecamatan Campaka,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat yang saat ini sedang berlangsung kegiatan tidak dilengkapi papan informasi, sehingga persoalan tersebut dapat memicu potensi adanya dugaan korupsi." Jumat ( 2/01/2025 )

Kami menduga, dalam persoalan pekerjaan pemagaran serta Rehab kantor Desa Cimahi yang saat ini berjalan,jika tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh peraturan pemerintah, maka bisa di pastikan dan kami menduga ada rekayasa untuk melakukan korupsi. Sebab, jika semua tidak transfaran dan UU KIP serta Peraturan lain nya tidak di jalankan,maka hal itu juga bisa memicu ke curigaan di masyarakat, tegas Ramaldi. 

Kuat dugaan pembangunan tersebut dengan sengaja di sembunyikan dari masyarakat dan pembangunan sudah berjalan beberapa hari dikerjakan namun papan informasi pembangunan atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan atau tidak ada papan Informasi yang di pasang di lokasi kegiatan. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek ( kegiatan) 

Korupsi pembangunan proyek pemerintah di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagai berikut. Hukuman untuk korupsi pembangunan proyek pemerintah, Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan Denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar, 

 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah peraturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur definisi korupsi, jenis-jenis perbuatan korupsi, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku. 

Meskipun UU ini merupakan landasan hukum awal, peraturan ini kemudian diubah dan diperbarui oleh undang-undang yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Tujuan Pembentukan UU No. 31 Tahun 1999 
Mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan
Definisi Korupsi:
Menjelaskan pengertian korupsi sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pelaku Tindak Pidana:
Mengatur siapa saja yang bisa menjadi pelaku korupsi, baik orang perseorangan maupun korporasi. 

Sanksi:
Menetapkan jenis pidana penjara, pidana denda, hingga pidana mati dalam keadaan tertentu bagi pelaku korupsi. 

Peran serta Masyarakat:
Memberikan peran kepada masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diatur dalam undang-undang tersendiri. 

Perubahan dan Perkembangan 
Perlu diketahui bahwa UU No. 31 Tahun 1999 ini telah diubah dan diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, untuk memahami penegakan hukum korupsi secara utuh, perlu juga merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 sebagai peraturan yang mengubahnya

Undang-undang terkait penyalahgunaan wewenang di Indonesia meliputi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. 

Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mengatur sanksi pidana bagi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. 

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Larangan:
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. 
Bentuk Penyalahgunaan:
Meliputi
Melampaui batas wewenang yang dimiliki. 

Mencampuradukkan wewenang. 
Bertindak sewenang-wenang, yang dapat berarti tindakan tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan putusan pengadilan. 

Pengawasan:
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan penyelidikan. 

Mekanisme Penyelesaian:
Jika merasa dirugikan, dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, namun ini tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah pidana jika terbukti ada niat jahat. 
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor 
Ketentuan Pidana: Pasal 3 UU ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana.

Perbedaan dan Hubungan antara Kedua UU
UUAP (Hukum Administrasi):
Mengatur larangan dan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam ranah administrasi pemerintahan. 
UU Tipikor (Hukum Pidana):
Mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan wewenang yang terbukti telah merugikan keuangan atau perekonomian negara. 
Saling Melengkapi:
Kedua UU ini saling terkait. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang awalnya diuji secara administratif dapat mengarah pada sanksi pidana jika terbukti adanya unsur-unsur pidana korupsi.

Usai melakukan investigasi bersama Team dan Kami juga berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cimahi melalui WhatsApps,namun Kepala Desa Cimahi tidak merespon, konfirmasi dari Kami. 

Atas hal tersebut, saya selaku Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Purwakarta meminta kepada APH, Baik Kadis DMPD,Insfektorat serta Kepolisian dan juga Kejaksaan agar sesegera mungkin melakukan Chros Chek serta memangil,mengaudit dan memproses secara hukum Kepala Desa Cimahi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,tegas Ramaldi.

( Tim)
Diduga, Pèmbangunan Pagar dan Rehab Kantor Desa Cimahi Langgar UU KIP dan Ada Potensi KKN
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully