Bekasi, Tribuntujuwali. Com
16/1/2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik Ijon proyek APBD Kabupaten Bekasi. Kali ini, Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER yang juga kerap mengaku sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan KPK Nomor: SPGL/121/DIK.01.00/23/01/2026. Gunawan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan seseorang untuk didengar keterangannya, guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan Ijon proyek APBD Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif sebagai tersangka, bersama beberapa pihak lain, di antaranya HM Kunang serta seorang pengusaha bernama Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan aliran dana yang merugikan keuangan negara.
Pemanggilan Gunawan oleh KPK diduga berkaitan dengan pengetahuan, peran, maupun informasi yang dimilikinya seputar kasus tersebut, baik sebagai pimpinan lembaga swadaya masyarakat maupun sebagai figur yang selama ini aktif menyoroti kebijakan publik di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gunawan terkait pemanggilan tersebut.
Sementara itu,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan wajib hadir dan kooperatif, guna membantu penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.(red)
0Comments