BEKASI, Tribuntujuwali. Com
30/1/2026. Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Dua ahli waris almarhumah Senah Binti Mirin, yakni Nasir dan Edi Jahrudin, secara resmi mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2176 Tahun 2009 yang diduga terbit dari rangkaian tindak pidana pemalsuan dokumen.
Permohonan pembatalan telah disampaikan secara tertulis oleh para ahli waris. Namun hingga akhir Januari 2026, belum terlihat langkah konkret dari BPN Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
Permintaan pembatalan SHM Nomor 2176 Tahun 2009 yang diduga terbit dari dokumen palsu.
Ahli waris Senah Binti Mirin (Nasir dan Edi Jahrudin) melawan praktik yang dilakukan oleh Atih Binti Melih, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Tanah seluas 3.695 meter persegi berlokasi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Peralihan tanah terjadi pada 2009, laporan pidana pada 2013, dan putusan pengadilan inkracht sejak 22 Desember 2020.
Karena SHM diterbitkan berdasarkan identitas palsu dan dokumen yang telah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengalihkan hak tanah dan menjualnya kepada pihak lain hingga terbit SHM.
Kronologi Singkat Perkara
Tanah sengketa diketahui merupakan tanah adat milik keluarga Senah Binti Mirin yang dibuktikan dengan Girik C.138 Persil 20 Kelas II. Pada tahun 2009, Atih Binti Melih diduga menguasai dan mengalihkan tanah tersebut dengan menggunakan identitas palsu “Fany Farida”, lalu menjualnya kepada pihak lain.
Akibat perbuatan tersebut, terbitlah SHM Nomor 2176 Tahun 2009, yang belakangan menjadi objek sengketa hukum.
Putusan Inkracht, SHM Masih Aktif.
Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Cikarang dalam Putusan Nomor 644/Pid.B/2020/PN Ckr menyatakan Atih Binti Melih terbukti bersalah melakukan pemalsuan keterangan dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266, 263, dan 385 KUHP.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 22 Desember 2020. Namun hingga kini, sertifikat yang lahir dari perbuatan pidana tersebut masih tercatat dan belum dibatalkan.
Ahli Waris Minta Ketegasan Negara. Dengan dasar Surat Keterangan Waris Nomor 474.5/175/XII/PEM Tahun 2017, para ahli waris menegaskan bahwa tuntutan mereka semata-mata untuk mendapatkan kembali hak yang sah.
“Kami tidak meminta lebih dari apa yang menjadi hak kami. Putusan pengadilan sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Kami berharap BPN berani menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” ujar Nasir, salah satu ahli waris.
Menurut pihak ahli waris, pembiaran terhadap sertifikat bermasalah berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan dan membuka ruang berulangnya praktik mafia tanah.
Menanti Sikap BPN Kabupaten Bekasi
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan pembatalan SHM tersebut. Para ahli waris berharap ada langkah tegas dan transparan agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah serta melindungi hak masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
(Tim RBI)
0Comments