Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Praktik "Mafia BBM" di SPBU Harjowinangun Grobogan : Lima Armada Heli Bebas Beroperasi

Font size
Print 0
Praktik "Mafia BBM" di SPBU Harjowinangun Grobogan : Lima Armada Heli Bebas Beroperasi

GROBOGAN, Tribuntujuwali. Com
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang melanggar UU Migas kembali ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Dalam perjalanan melintasi jalur Pantura, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, mendapati langsung aktivitas mencurigakan di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Grobogan.
 
SPBU 44.595.14 Harjowinangun belanja solar  (diduga milik oknum bernama Pak Man), oknum Koordinator Lapangan (Korlap), dan lima armada truk modifikasi (Heli).

Dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi (Solar) menggunakan truk yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung volume besar, yang lazim disebut armada "Heli".

SPBU 44.595.14, Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Ditemukan saat perjalanan arus mudik/balik melewati jalur Pantura (Sesuai tanggal pada bukti foto terlampir).

Diduga adanya kerja sama sistematis antara oknum SPBU dengan pelaku pelangsiran demi keuntungan pribadi, mengangkangi UU Migas yang seharusnya melindungi hak masyarakat kecil.

Lima unit armada truk modifikasi terlihat mengantre dan mengisi BBM secara tidak wajar. Saat dikonfirmasi, pihak Korlap di lokasi terkesan menyepelekan dengan menyatakan bahwa kedatangan oknum-oknum tersebut sudah menjadi "pemandangan harian".

Edi Supriadi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas. "Bagaimana mungkin lima armada truk modifikasi bisa beroperasi secara terang-terangan di satu SPBU tanpa ada tindakan tegas? Ini bukan lagi sekadar bocor, tapi dugaan kesengajaan yang terorganisir," tegas Edi.

Saat mencoba mengonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum Korlap SPBU yang enggan menyebutkan namanya justru memberikan pernyataan yang mengindikasikan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan "biasa". Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana fungsi kontrol aparat penegak hukum setempat?

Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kami dari Nasionaldetik.com memiliki bukti foto lengkap beserta titik koordinat. Kami mendesak Pertamina untuk segera mencabut izin operasional atau memberikan sanksi berat kepada SPBU 44.595.14 Harjowinangun. Jangan sampai subsidi rakyat habis dikuras mafia sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan solar," tutup Edi Supriadi.

Redaksi Nasionaldetik.com
Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi)
Praktik "Mafia BBM" di SPBU Harjowinangun Grobogan : Lima Armada Heli Bebas Beroperasi
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully