Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Sebagai pejabat publik, dalam hal ini kepala desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, kepala desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah janji jabatan yang telah di ucapkan pada saat dilantik.
Tapi tidak dengan Kepala Desa Cadassari ( Dede Luki ) kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, yang sulit untuk ditemui dan di konfirmasi, menjadi sorotan ketua AWPI Purwakarta (Ramaldi) Sabtu ( 10 Januari 2026)
Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) DPC Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi,
Saat mendatangi kantor desa Cadassari untuk mengkonfirmasi terkait proyek rehab kantor desa sang kades ( Dede Luki ) tidak ada di kantor, kata Ramaldi .
Menurut salah satu staf desa Cadassari bapak tidak ada di kantor lagi ada acara di luar, ujar staf desa yang tidak mau disebutkan namanya,
Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek ini sudah melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menurut Ramaldi diduga bisa terjadi adanya korupsi,
Badan Publik yang melanggar Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara paling lama 1 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5 juta dan sanksi ini berlaku jika dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan / menerbitkan informasi publik sehingga mengakibatkan merugikan uang Negara, sebagai berikut,
Saksi Hukum yang berlaku,
,Sanksi Pidana; Kurungan paling lama 1 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp 5 juta
,Sanksi Administratif: Dikenakan oleh Komisi Informasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pasal yang berlaku .
Pasal 52 UU KIP; Sanksi pidana bagi Badan Publik yang tidak menyediakan Informasi Publik,
Pasal 55 UU KIP : Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang memberikan Informasi Publik yang tidak benar.
Pasal 27 UU KIP: Kewenangan Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa Informasi Publik.
Masih menurut Ramaldi Sangat disayangkan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ataupun control sosial, tapi Kepala Desa Cadassari ( Dede Luki ) tidak mencerminkan sikap yang baik dan benar, tegas Ramaldi
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas terkait dan sang kades ( Dede Luki ) belum bisa dikonfirmasi
( Tim)
0Comments