Sengkarut APMS Anugrah Baliem: Diduga "Beli" Hukum dengan Setoran, Praktik Kotor di Lahan Gelap Harus Dihentikan!
WAMENA, Tribuntujuwali. Com
25 Januari 2026. Integritas penegakan hukum di Papua Pegunungan kini berada di titik nadir. Operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Anugrah Baliem di Jl. Ahmad Yani, Distrik Wamena, menjadi potret nyata bagaimana aturan negara diduga bisa ditekuk oleh kepentingan elit. Beroperasi bertahun-tahun di atas lahan tanpa legalitas sah, bisnis ini disinyalir kuat bertahan berkat "proteksi" haram dari oknum-oknum bermental korup.
Investigasi mendalam mengungkap fakta yang mengusik rasa keadilan: lahan yang ditempati APMS Anugrah Baliem diduga kuat merupakan "lahan gelap" tanpa sertifikat resmi dan masih dalam status sengketa dengan Pemda Jayawijaya. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018, kejelasan alas hak lahan adalah syarat mutlak. Jika fondasinya saja sudah ilegal, maka seluruh aktivitas distribusi BBM di dalamnya patut diduga sebagai tindakan melawan hukum yang terstruktur.
Publik kini melayangkan kritik tajam: Bagaimana mungkin praktik kasat mata ini bisa bertahan menahun? Muncul dugaan menyengat adanya aliran "setoran rutin" yang mengalir ke kantong-kantong oknum otoritas dan aparat penegak hukum (APH). Aliran dana inilah yang disinyalir menjadi "obat bius" sehingga Pertamina, BPH Migas, dan aparat terkait tampak lumpuh dan menutup mata terhadap pelanggaran pajak BPHTB serta sengketa lahan yang ada.
"Ini bukan lagi soal teknis administrasi, tapi soal moralitas penegak hukum. Jika bisnis di atas lahan sengketa dibiarkan, maka sah bagi rakyat untuk menduga bahwa hukum di Jayawijaya sudah habis terbeli oleh upeti," tegas seorang sumber yang memantau ketidaktertiban ini.
Lakon kotor ini merupakan tamparan telak bagi Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin penguatan reformasi hukum dan pemberantasan mafia migas serta tanah. Negara tidak boleh kalah oleh oknum elit yang merasa kebal aturan. Rakyat menuntut bukti nyata: Apakah aparat memiliki nyali untuk menertibkan APMS Anugrah Baliem, atau justru terus menjadi bagian dari penikmat setoran tersebut?
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas cover both sides dan membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi manajemen APMS Anugrah Baliem, Pemerintah Daerah Jayawijaya, maupun PT Pertamina (Persero). Publik menunggu klarifikasi terbuka, bukan sekadar diam seribu bahasa di tengah mosi tidak percaya masyarakat yang kian menguat.
Tembusan Mendesak (Aksi Audit Investigatif):
# Presiden Republik Indonesia (Up. Sekretariat Negara);
# Menteri ESDM & BPH Migas (Evaluasi Izin Usaha dan Kuota BBM);
# Menteri ATR/BPN (Audit Status Lahan dan Sengketa);
# KPK RI & PPATK (Usut Aliran Dana dan Dugaan Gratifikasi Oknum);
# Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Tindak Lanjut Informasi Lapangan);
# Divisi Propam Polri (Periksa Oknum APH yang Menjadi Beking);
# Ombudsman Republik Indonesia (Usut Maladministrasi Berjamaah).
Publisher: Red
0Comments