Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Soroti Putusan Baru MK, Praktisi Hukum: Ini Payung Hukum Mutlak Bagi Jurnalis

Font size
Print 0
Soroti Putusan Baru MK, Praktisi Hukum: Ini Payung Hukum Mutlak Bagi Jurnalis

JAKARTA, Tribuntujuwali. Com
20/1/2026. Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan monumental yang memperkokoh kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK mempertegas bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah tidak dapat langsung dipidana maupun dituntut secara perdata terkait sengketa jurnalistik sebelum mekanisme di Dewan Pers selesai.

Putusan ini memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Restorative Justice melalui Dewan Pers
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (19/1/2026). MK menyatakan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo. MK menekankan bahwa penyelesaian di Dewan Pers merupakan bagian dari penerapan restorative justice sebelum menempuh jalur peradilan.

Apresiasi Advokat: Wartawan Pilar Demokrasi
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Adv. Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Menurutnya, keputusan MK ini merupakan langkah progresif untuk melindungi profesi jurnalis.

“Wartawan adalah profesi mulia dan pilar keempat demokrasi. Sudah selayaknya mereka memiliki payung hukum serta perlindungan yang jelas dan tidak ambigu (abu-abu). Hal ini penting agar jurnalis di lapangan dapat bekerja dengan sepenuh hati tanpa bayang-bayang kriminalisasi,” ungkap Sandy.

Masyarakat Harus Pintar Identifikasi Wartawan “Asli”

Namun, Sandy juga memberikan catatan penting terkait kredibilitas profesi. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum ini berlaku bagi wartawan yang bekerja secara sah sesuai undang-undang. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membedakan wartawan profesional dengan oknum yang sekadar mengaku sebagai jurnalis.

“Perlu ada filterisasi. Masyarakat bisa memverifikasi melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) dan memeriksa apakah media tempatnya bernaung sudah berbadan hukum PT dengan KBLI spesifik perusahaan pers serta terdaftar di Kemenkumham,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan hanya bertujuan untuk melakukan intimidasi atau pemerasan, langkah pidana dapat langsung ditempuh. “Jika hanya memiliki situs web tanpa legalitas perusahaan pers yang sah, maka disarankan untuk langsung dipidanakan saja karena itu mencederai marwah profesi wartawan,” tegas Sandy.

Dampak bagi Kebebasan Pers Nasional

Putusan ini diharapkan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap wartawan melalui Pasal UU ITE atau pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Langkah MK ini disambut baik oleh berbagai organisasi profesi jurnalis sebagai tonggak sejarah dalam menjaga marwah demokrasi dan transparansi informasi di Indonesia.
Soroti Putusan Baru MK, Praktisi Hukum: Ini Payung Hukum Mutlak Bagi Jurnalis
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully