Kalimantan Timur, Tribuntujuwali. Com
Minggu, 8 Februari 2026. Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan kerja mencuat di lingkungan PT Melenyu 2 Afdeling LA. Seorang mandor bernama Ferdyan, bersama karyawan Tony, diduga membawa anak di bawah umur ke kawasan kerja Blok Hotel 47/48, meski perusahaan telah mengeluarkan larangan tegas.
Laporan tersebut diterima Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dari Anto, karyawan tetap PT Melenyu 2 Afdeling LA yang juga awak media m35post.com. Dalam laporannya, Anto menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan langsung dengan aturan internal DSN Group yang secara tegas melarang membawa anak kecil atau anak di bawah umur ke area kerja, tanpa pengecualian hari kerja maupun hari libur.
Ironisnya, Ferdyan yang menjabat sebagai mandor dinilai lebih memahami regulasi keselamatan dan disiplin kerja. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan aturan tersebut diduga diabaikan secara sadar, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan aturan di Afdeling LA.
Tak hanya melanggar aturan keselamatan kerja, Ferdyan juga diduga melarang pengambilan foto, video, serta aktivitas peliputan di lokasi kerja. Ketika Anto menyampaikan bahwa dirinya merupakan awak media, tidak berselang lama Ferdyan dan Tony terlihat meninggalkan lokasi secara tergesa-gesa, tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan atas temuan tersebut.
Samsul mengecam keras tindakan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum maupun aturan internal yang dijadikan pembenaran.
“Apakah manajemen membolehkan membawa anak ke blok kerja hanya karena hari Minggu? Apakah ada aturan dari Disnaker yang menyatakan hari libur bebas membawa anak di bawah umur ke lokasi kerja? Jika tidak ada, maka ini jelas pelanggaran serius,” tegas Samsul.
Menurutnya, pelarangan peliputan yang dilakukan oleh seorang mandor patut dicurigai, terlebih bila bertujuan menutupi pelanggaran aturan keselamatan kerja yang berpotensi membahayakan anak di bawah umur.
Usai menerima laporan dari Anto, Samsul mengaku langsung meneruskan temuan tersebut kepada pihak perusahaan. Ia mengirimkan foto Ferdyan dan Tony yang membawa anak di bawah umur ke lokasi kerja melalui pesan WhatsApp kepada Taufik, staf CSR DSN Group.
Dalam tanggapan tertulis melalui pesan WhatsApp, Taufik akan menyampaikan kepada asisten afdeling LA dan juga menegaskan bahwa membawa anak di bawah umur ke tempat kerja tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan DSN Group.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Samsul menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran apa pun atas tindakan yang dilakukan Ferdyan dan Tony. Ia mendesak manajemen PT Melenyu 2, khususnya Afdeling LA, untuk segera mengambil langkah tegas agar tidak mencederai nama baik perusahaan dan komitmen terhadap keselamatan kerja.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak manajemen Afdeling LA sebelumnya telah secara resmi menetapkan larangan, termasuk tidak diperbolehkannya membawa bantuan maupun anak kecil ke area kerja, demi mencegah risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak mandor maupun manajemen Afdeling LA terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(RED/Tim)
0Comments