Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang

Font size
Print 0
Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang


KARAWANG, Tribuntujuwali. Com
Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.

Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.

Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.

Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 

Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.

Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 

Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual. Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

(Mulis)
Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully