JAKARTA, Tribuntujuwali. Com
Aktivis Eggi Sudjana mengungkapkan Habib Rizieq Shihab telah membekukan kepengurusan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hal ini diduga terkait dengan polemik kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ).
Eggi awalnya menjelaskan, pada Minggu 15 Februari 2026, dipanggil oleh Habib Rizieq. Dalam pertemuan itu ada dua pembahasan, yakni membahas kemelut di tubuh organisasi TPUA dan mengambil kembali sementara TPUA dalam waktu yang tidak ditentukan.
TPUA dibekukan oleh Habib Rizieq. Ditarik mandatnya istilahnya, dan saya dengan ikhlas bersama DHL (Damai Hari Lubis) menyerahkannya. Karena DHL adalah sekjen dari saya," kata Eggi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (18/2/2026).
Dengan begitu, Eggi Sudjana kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum TPUA. Ia menyebut saat ini memilih bergabung dengan organisasi Korlabi (Komando Pelaporan Bela Islam). "Nah, saya milih di Korlabi," ujar Eggi.
Menurut Eggi, dalam pertemuannya dengan Habib Rizieq yang paling penting adalah dirinya masih dipandang berjuang untuk tegaknya agama. "Kalau ada yang nyebut saya pengkhianat dan lain sebagainya, ya itu kurang ilmu sajalah ya," ucap Eggi.
Dalam kesempatan ini, Eggi juga menyinggung soal laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Eggi menyebut, Habib Rizieq memutuskan untuk tidak ikut campur terkait hal tersebut
Yang kedua, dalam konteks kita ini melaporkan Ahmad Khozinudin dan yang namanya Roy Suryo. Menurut keterangan dari Habib Rizieq, itu urusan pribadi saya dan DHL. Tidak ada urusan dengan Habib Rizieq. Dan Habib Rizieq tidak mau ikut campur urusan itu, karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo," papar Eggi.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.
"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia menerangkan, sikap pertama adalah pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan. Adu domba itu dengan adanya pelaporan yang dilakukan Eggi dan Damai. Penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi, bertujuan publik teralihkan perhatian dari kasus ijazah palsu.
"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," tuturnya.
Ketiga, paparnya, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan TPUA. Sebab, TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.
"Kami menghimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan," bebernya.
Keempat, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan.(*)
0Comments