Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

FSP BUMN Bersatu : Hati-hati Narasi Sesat Pembela Koruptor Pertamina di Media Sosial!

Font size
Print 0
FSP BUMN Bersatu : Hati-hati Narasi Sesat Pembela Koruptor Pertamina di Media Sosial!

Jakarta, Tribuntujuwali. Com
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia dengan dugaan kerugian negara yang sangat besar hingga ribuan Triliun dan melibatkan banyak pihak internal serta eksternal perusahaan.

Dugaan korupsi ini berfokus pada manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2018–2023 oleh berbagai unit usaha Pertamina. kata Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, (11/2/2026). 

Dugaan korupsi ini berfokus pada manipulasi Tata kelola impor Minyak mentah dan Bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2018–2023 oleh berbagai unit usaha Pertamina, termasuk:

• PT Pertamina Patra Niaga (Distribusi dan Perdagangan BBM)

• PT Pertamina International Shipping (Logistik energi)

• PT Kilang Pertamina Internasional (Pengolahan minyak)

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung RI, Kasus korupsi di Pertamina diantaranya: Penyimpangan Impor, Mark Up Harga dan Volume impor BBM untuk keuntungan korporasi dan pribadi sejumlah pihak, Pencampuran BBM ilegal dan praktik ini merugikan konsumen dan melanggar standar mutu.

"Tidak hanya substansi hukumnya, Perkara ini juga diwarnai oleh dinamika pernyataan dan adu argumen yang berkembang di ruang publik antara pihak-pihak terkait, Baik dari kubu pembela maupun aparat penegak hukum," tegas Gatot. 

"Kampanye untuk coba membangun narasi sesat terhadap Kejaksaan Agung terkait proses penegakan hukum, Hingga proses di pengadilan, juga banyak dibangun diruang media sosial yang dilakukan oleh influencer di media sosial dan Tokoh-tokoh politik serta Antikorupsi yang sangat gencar memberikan pembenaran dan pembelaan pada para terdakwa seperti Kerry Adrianto Riza, Begitu juga pada Riza Chalid Ayah dari Kerry Adrianto yang jadi buronan international," ungkap Gatot Sugihana. 

"Berbagai narasi yang disampaikan dan dibangun melalui konferensi pers, Pemberitaan media, Hingga media sosial membentuk opini publik yang berkembang sebelum  putusan berkekuatan hukum tetap, ini sangat jelas bukanlah gratisan dan diduga ada banyak Petro dollar yang mengalir kepada influencer di media sosial dan Tokoh-tokoh politik serta Antikorupsi untuk melakukan narasi sesat terhadap Kejaksaan Agung," paparnya. 

"Kondisi tersebut memunculkan fenomena Trial by Public Opinion, Yakni situasi ketika persepsi dan penilaian publik terhadap suatu perkara terbentuk di luar mekanisme peradilan," ujar Gatot. 

"Dalam negara hukum, Proses peradilan seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjamin independensi dan imparsialitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," terangnya. 

Namun, Derasnya arus opini publik berpotensi menimbulkan tekanan, Baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses peradilan serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap objektifitas putusan hakim.

Di sisi lain, Keterbukaan informasi dan Pengawasan publik merupakan bagian penting dari Sistem demokrasi dan Akuntabilitas penegakan hukum. 

"Aparat penegak hukum, Masyarakat sipil, dan Pers memiliki peran strategis dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan berintegritas," tegas Gatot. 

"Tantangan yang dihadapi adalah menjaga keseimbangan antara Hak publik untuk memperoleh informasi, Kebebasan berekspresi, dan Perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman," ujarnya. 

"Harusnya media sosial menjadi ruang dialog kritis untuk mengkaji pengaruh opini publik terhadap proses peradilan, menelaah batas etik komunikasi publik dalam penanganan perkara, Serta memperkuat kapasitas jurnalis hukum dalam memberitakan perkara yang sedang berjalan secara Berimbang, Akurat, dan Bertanggung jawab," terang Gatot. 

Gatot Sugihana Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengatakan bahwa para buzzer-buzzer di Media Sosial merupakan buzzer yang diduga di sewa dan dibayar dengan jumlah fantastis hingga Rp 88,4 Milyar oleh Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid menurut info dari sejumlah pemberitaan di media sosial dan online. 

"FSP BUMN Bersatu mengajak semua para influencer antikorupsi, Pekerja BUMN dan Mahasiswa untuk bergerak membentengi Kejaksaan Agung dari serangan buzzer-buzzer pembela koruptor terkait kasus korupsi di Pertamina," tegas Gatot. 

"Dan FSP BUMN Bersatu mendesak Kepolisian dan Kejagung untuk menangkap para Buzzer dan Influencer, karena dapat dijerat Pasal 21 undang-undang Tipikor yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja Mencegah, Merintangi, atau Menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 12 (Dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah)," paparnya. 

"FSP BUMN Bersatu mengajak elemen masyarakat untuk mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia serta mengungkap dan memenjarakan para koruptor di Pertamina," pungkas Gatot Sugihana.

(Edo Lembang) 
FSP BUMN Bersatu : Hati-hati Narasi Sesat Pembela Koruptor Pertamina di Media Sosial!
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully