Galian C di Desa Terang Bulan : Kerusakan Lingkungan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Berlangsung Bebas!! Kapan Hukum Berjalan
LABUHANBATU UTARA, Tribuntujuwali.Com
25 FEBUARI 2026. Aktivitas Galian C di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, provinsi Sumatera Utara, yang diduga milik pengusaha berinisial H (dikenal sebagai Husni, juga memiliki bisnis barang pecah belah di Kampung Pajak), semakin menjadi titik panas publik akibat dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan peraturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pantauan langsung di lokasi mengungkapkan kerusakan ekosistem yang nyata akibat pengerukan tanah dan batuan skala masif. Tanah longsor potensial, gangguan drainase alam, dan kerusakan habitat lokal menjadi dampak yang tampak jelas di sekitar area operasi. Namun demikian, aktivitas tersebut tampak berjalan tanpa kendala yang signifikan dari pihak berwenang yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya, seorang kasir di lokasi kuari, mengkonfirmasi kepemilikan usaha tersebut. "Ya benar, ini tangkahan punya Bang Husni," ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi.
DUGAAN PENYALEGGUNAAN BBM SUBSIDI: MERUGIKAN NEGARA
Selain kerusakan lingkungan, sorotan tajam juga tertuju pada sumber energi yang digunakan untuk menggerakkan alat berat di lokasi. Informasi yang diperoleh menunjukkan dugaan kuat bahwa ekskavator yang beroperasi siang dan malam tidak menggunakan BBM industri Dexlite sesuai ketentuan, melainkan menggunakan Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian, transportasi umum, dan usaha mikro kecil menengah.
Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU Migas No. 22 Tahun 2001). Pasal terkait dalam undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, mengingat penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri termasuk kejahatan ekonomi yang merugikan kas negara secara langsung.
RESPONS APARAT: PENGECEKAN DIJANJIKAN, TAPI AKANKAH BERHASIL?
Menanggapi keresahan masyarakat dan temuan yang diperoleh, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik, memberikan tanggapan melalui pesan singkat. "Terimakasih Pak informasinya, nanti saya lakukan penyelidikan, dan saya cek ke lokasi ya Pak," tulisnya via WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi titik tumpuan harapan publik. Namun, kekhawatiran muncul apakah langkah yang dijanjikan merupakan upaya nyata dalam penegakan hukum atau hanya bentuk formalitas untuk menanggapi pemberitaan. Sementara itu, sang pemilik usaha belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan pelanggaran yang dilontarkan, hingga berita ini dibuat.
UJIAN KREDIBILITAS PENEGAK HUKUM
Kasus Galian C di Desa Terang Bulan bukan hanya soal kerusakan lingkungan atau penyalahgunaan subsidi negara semata. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas Polsek Aek Natas dan Polres Labuhanbatu Utara dalam menjalankan tugasnya. Apakah lembaga penegak hukum berani bertindak tegas tanpa memandang status atau latar belakang pelaku, atau justru membiarkan hukum hanya berlaku bagi sebagian kalangan?
Masyarakat Labuhanbatu Utara menunggu dengan seksama. Mereka berhak mendapatkan perlindungan lingkungan yang layak dan penegakan hukum yang adil serta objektif, sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi menjamin bahwa berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang objektif, akuntabel, dan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia, dengan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan di masa mendatang.
(Redaksi)
0Comments