Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Geger..!! 72 Jam Janggal : Menguak Aroma 'Karpet Merah' Lahan 3.800 Hektar di Danau Paris" Aceh Singkil

Font size
Print 0
Geger..!! 72 Jam Janggal : Menguak Aroma 'Karpet Merah' Lahan 3.800 Hektar di Danau Paris" Aceh Singkil

SINGKIL, Tribuntujuwali.Com
23 Februari 2026. Tabir gelap tata kelola agraria di Kabupaten Aceh Singkil mulai tersingkap. Sebuah dokumen perizinan lawas yang ditemukan tim redaksi mengungkap anomali besar: bagaimana ribuan hektar tanah negara di Kecamatan Danau Paris berpindah penguasaan ke tangan swasta melalui proses birokrasi yang melompati nalar sehat.

Berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.45/64/2007, PT Dalanta Anugerah Persada (DAP) tercatat mengajukan permohonan izin pada 20 Maret 2007. Secara mencengangkan, hanya dalam waktu 3 hari tepatnya 23 Maret 2007 Bupati Aceh Singkil saat itu langsung menandatangani Izin Lokasi seluas 3.800 Hektar.

Secara teknis, verifikasi lahan ribuan hektar yang mencakup survei lapangan, koordinasi lintas dinas, sinkronisasi tata ruang, hingga analisis dampak lingkungan, mustahil rampung dalam 72 jam. Kecepatan "cahaya" ini mengindikasikan kuat adanya perlakuan istimewa atau "karpet merah" yang digelar penguasa demi kepentingan korporasi yang diduga berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan (Eks Bupati Safriadi).

Kejanggalan tidak berhenti pada durasi izin. Redaksi menemukan ketidaksinkronan data yang fatal:

- Izin Lokasi (Bupati): Tercatat 3.800 Hektar.

- Izin Usaha Perkebunan (Gubernur): Menyusut menjadi 2.950 Hektar.

Ke mana perginya selisih 850 hektar tersebut? Apakah lahan itu kembali ke negara, menjadi milik masyarakat, atau justru "tercecer" dalam penguasaan yang tidak sah? Ketidakjelasan ini menjadi bom waktu bagi kepastian hukum pertanahan di Aceh Singkil.

Di tengah kemudahan luar biasa bagi korporasi, rakyat Danau Paris justru dihadapkan pada ketidakpastian. Janji kemitraan plasma 20% bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur regulasi kini menjadi tanda tanya besar. Apakah masyarakat telah mengecap kesejahteraan, atau sekadar menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri?

Kondisi ini merupakan potret nyata mengapa Reforma Agraria yang didengungkan Presiden RI seringkali kandas di tingkat daerah akibat praktik "penguasa merangkap pengusaha."

Atas temuan ini, publik patut menggugat:

- Kementerian ATR/BPN & KLHK: Di mana fungsi pengawasan saat proses "sulap" lahan ini terjadi?

- Satgas Mafia Tanah & KPK: Mengapa aroma busuk perizinan kilat di ujung barat Indonesia ini belum terendus?

- Mendagri: Perlukah audit total terhadap kebijakan daerah yang menyalahgunakan otonomi demi nepotisme?

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh konsesi PT Dalanta Anugerah Persada. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil yang mencari kayu bakar, namun "sujud" di hadapan para penguasa lahan.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen PT Dalanta Anugerah Persada, mantan pejabat terkait, maupun instansi pemerintah guna mendudukkan persoalan ini secara objektif dan transparan kepada publik.

(Publisher -Red ) 
Geger..!! 72 Jam Janggal : Menguak Aroma 'Karpet Merah' Lahan 3.800 Hektar di Danau Paris" Aceh Singkil
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully