Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Grobogan Darurat Hukum : Mafia Tambang ilegal Tantang Negara, Ancam 'Habisi' Wartawan Yang Berani Meliput

Font size
Print 0
Grobogan Darurat Hukum : Mafia Tambang ilegal Tantang Negara, Ancam 'Habisi' Wartawan Yang Berani Meliput

GROBOGAN, Tribuntujuwali. Com
25 FEBUARI 2026. Praktik pertambangan ilegal Galian C di Kabupaten Grobogan tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menginjak-injak peraturan negara, kini telah menjurus ke arah tindakan yang langsung mengancam pilar demokrasi: para pengelola bisnis haram tersebut diduga sengaja menggalang kekuatan massa untuk melakukan perlawanan fisik terhadap awak media yang melakukan pemantauan independen.
 

Informasi yang terkumpul menunjukkan, sejumlah oknum pengusaha galian ilegal di Kecamatan Wirosari aktif memprovokasi warga serta penambang tidak bertanggung jawab untuk menganiaya jurnalis yang datang ke lokasi. Taktik yang digunakan adalah "adu domba" dengan menyebarkan narasi kedaerahan yang benar-benar menyesatkan.
 
Salah satu tokoh yang disebut-sebut sebagai motor penggerak intimidasi, oknum dengan sebutan Fitri (alias Plek) bersama Mbah Bas, bahkan tercatat dalam tangkapan layar percakapan instan telah mencoba menghasut wartawan lokal agar menolak kehadiran rekan sejawat dari Kabupaten Pati dengan menggunakan label "penjajahan" profesi. Tindakan ini bukan lebih dari permainan kotor untuk memecah belah solidaritas pers dan menghalangi pengawasan publik demi melindungi bisnis yang menguras sumber daya negara dan merugikan masyarakat.
 
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan paksaan menghalangi atau mencoba menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tak hanya itu, upaya penggalangan massa untuk melakukan kekerasan juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang penggalangan massa untuk melakukan kekerasan, yang bisa menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
 
Aktivitas tambang ilegal di Desa Dokoro telah berlangsung bertahun-tahun, meskipun warga lokal terus-menerus mengadu tentang dampak polusi yang parah dan ancaman tanah longsor yang mengancam nyawa. Ironisnya, tindakan hukum yang dilakukan pada tahun 2023 hanya berupa formalitas kosong  dalam waktu singkat, aktivitas haram tersebut kembali berjalan seperti biasa.
 
Situasi ini mengajukan pertanyaan mendesak kepada seluruh elemen bangsa: Apakah ada kekuatan tersembunyi yang sengaja membentengi bisnis ilegal ini, ataukah mekanisme penegakan hukum di wilayah ini telah terkontaminasi hingga kehilangan daya guna? Ketidakberdayaan aparat tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat pada negara, tetapi juga menjadi pijakan bagi para pelaku untuk semakin berani melakukan pelanggaran.
 
*PELANGGARAN BERLAPIS: DARIPADA HUKUM, MALAH SERANG PENGUNGKAPNYA*
 
Selain melanggar peraturan pers, para pelaku juga diduga menodai sejumlah undang-undang penting negara:
 
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pemanfaatan hasil tambang rakyat (IPR), atau izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil tambang rakyat (IUPK) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Menggunakan BBM Solar Subsidi untuk alat berat tambang komersial, yang merupakan tindakan yang merugikan kas negara dan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun sesuai Pasal 68 ayat (1).
 
*CATATAN REDAKSI: KEBEBASAN PERS ADALAH WARGA NEGARA, TINDAKAN INTIMIDASI ADALAH PERANGKAP NEGARA*
 
Kebebasan pers bukan hak istimewa bagi awak media, melainkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur secara rinci dalam UU Pers. Segala bentuk intimidasi, apalagi upaya terencana untuk menggalang massa guna menganiaya jurnalis, adalah tindak pidana yang tidak hanya menyakiti individu, tetapi juga menantang kedaulatan dan wibawa negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kami dengan tegas mendesak Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta seluruh institusi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan korban jiwa menjadi harga yang harus dibayar akibat kebrutalan mafia tambang yang telah terlalu lama merajalela. Pers akan terus melakukan tugasnya untuk masyarakat dan negara – karena itu adalah amanah yang tidak bisa dikalahkan oleh intimidasi apapun.

(Redaksi/Tim
Grobogan Darurat Hukum : Mafia Tambang ilegal Tantang Negara, Ancam 'Habisi' Wartawan Yang Berani Meliput
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully