MOJOKERTO, Tribuntujuwali. Com
Kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa seorang Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto terus bergulir. Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polsek Prajurit Kulon tertanggal 13 Februari 2026, pihak kepolisian telah memberikan kejelasan mengenai identitas para terperiksa dan langkah hukum selanjutnya.
Penyidik Polsek Prajurit Kulon melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan). Keenam orang yang diperiksa adalah:
1. ZA alias Alex (31)
2. N alias Pita (22)
3. L alias Lily (26)
4. N alias Jeselline (26)
5. ADNF alias Siska (23)
6. D alias Christin (22)
Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari (1/2/2026) ini dilaporkan secara resmi pada 2 Februari 2026 dengan nomor laporan LP-B/01/II/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Prajurit Kulon. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mencantumkan Pasal 262 KUHP sebagai dasar penyelidikan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
Kejadian ini bermula dari perselisihan mulut antara korban dengan salah satu rekan kerjanya di area duduk, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan di ruang tunggu (waiting room). Akibatnya, korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, dada, dan kaki, serta mengalami trauma psikis mendalam.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyatakan akan segera mempertemukan kedua belah pihak untuk proses mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum korban, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., dan Luckyanto Dwi Utama, S.H., menyatakan menghormati serta mengapresiasi kinerja Polsek Prajurit Kulon dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi kliennya.
Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam proses mediasi nantinya tidak tercapai kesepakatan atau mengalami jalan buntu, maka perkara ini harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka serta dilakukan penahanan terhadap para pelaku.
Menurut kuasa hukum, alat bukti dalam perkara ini sudah sangat jelas dan memenuhi unsur. Tidak terdapat alasan pembenar apa pun dari tindakan pengeroyokan tersebut.
Akibat kejadian itu, klien mereka tidak hanya mengalami kerugian fisik dan materiil, tetapi juga tekanan psikis yang berat. Bahkan, korban disebut kehilangan pekerjaan dan hingga kini hidup dalam ketidakpastian sambil menunggu kejelasan proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa sampai saat ini tidak ada satu pun dari pihak terperiksa yang menunjukkan itikad baik untuk datang secara langsung meminta maaf atau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain mengejar pertanggungjawaban pidana para pelaku, kuasa hukum mempertimbangkan untuk mempersoalkan legalitas dan tanggung jawab manajemen tempat hiburan tersebut karena manajemen dinilai lepas tangan meski rutin mengambil bagi hasil dari para LC, namun tidak memberikan perlindungan ketika terjadi kekerasan di area kerja.
Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya pembukaan rekaman CCTV secara transparan agar seluruh fakta peristiwa menjadi terang dan tidak ada keterangan yang diduga telah “dikondisikan”.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di bawah pengawasan Polres Mojokerto Kota guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara ini.(*)
0Comments