Jakarta, Tribuntujuwali. Com
Tim Pejuang hukum (PASTI) terdiri dari pengacara Advokat dan 10 Paralegal Aktivis resmi menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (PASTI), Rabu (25/02/2026).
Upaya pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional dan hak organisasi yang melekat pada jabatan Wasekjen DPP. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang berpotensi merugikan kliennya harus didasarkan pada aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Hak klien kami sebagai Wasekjen DPP (PASTI) harus dihormati dan dilindungi,” ujar perwakilan tim advokat dalam keterangan resminya.
Sebagai bagian dari langkah hukum, tim pengacara telah melakukan kajian terhadap dokumen organisasi, kronologi peristiwa, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum baik secara internal organisasi maupun melalui jalur hukum yang tersedia.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dengan rilis ini, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak Saudara Nana Sutrisna Sulaeman secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
(Team/Red)
0Comments