Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Misteri di Balik Masker Bu Hakim Pengadilan Negeri Pati

Font size
Print 0
Misteri di Balik Masker Bu Hakim Pengadilan Negeri Pati

Pati, Tribuntujuwali. Com
07 Februari 2026. Sidang dugaan kasus penipuan nomor 179/Pid.B/ 2025 /PNPti dengan   terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang digelar di PN Kelas 1A Pati menyisakan kecurigaan besar bagi penulis yang sejak awal mengikuti persidangan. Hukum seperti barang mainan bagi mereka, sebelum diputus Terdakwa tahu putusan hakim, dan ini adalah yang ke dua kalinya hakim PN Pati membebaskan Terdakwa Utomo dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan

Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan alasan bahwa perkara adalah ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun di sisi lain oleh penyidik baik itu dari kepolisian, ahli Pidana hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama dan berbeda Obyek , di tahun 2023 obyek Cek kosong dalam sengketa perbekalan kapal  dan di kasus kali ini obyek saham kapal disertai surat kesepakatan palsu yang mengakibatkan korban rugi hingga 1,75 milyar Rupiah . Di kasus tahun 2023 Utomo dibebaskan di PN Pati namun divonis 8 bulan Penjara oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung, korban menderita kerugian 5.5 milyar.

Dugaan kuat ada yang main mata dengan hakim, beberapa kecurigaan mencuat seakan membenarkan dugaan  tersebut.  Dari pengamatan   fakta dalam sidang ketua hakim selalu bermasker, sidang meskipun terbuka tidak boleh direkam, di akhir tahap sidang terkesan tergesa gesa, alasan ne bis in idem  terkesan pencarian celah saja, kecurigaan diperkuat dengan kepercayaan diri bahwa dia akan bebas di persidangan.

Ketua majelis hakim yang mulutnya selalu ditutup masker, musim korona sudah lewat apa yang ditakutkan ataukah ada yang disembunyikan dari balik tutup mulut tersebut?, sedangkan anggota beserta panitera tidak bermasker, ada apakah gerangan ?. Standar Operasional Prosedur (SOP) penampilan hakim di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga kewibawaan, kehormatan, dan profesionalisme peradilan, salah satunya  penampilan harus mencerminkan pribadi yang adil, jujur, arif, dan bijaksana seperti yang tertuang dalam SK pedoman pelaksanaan pakaian dinas hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung. Jika alasan syar i sebagai umat muslim toh aturannya menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan lalu kenapa mulut yang di wajah ditutup sedangkan untuk terlihat arif, bijaksana, berwibawa dan profesional juga bisa dilihat dari mimik muka, mulut dan bibir adalah bentuk komunikasi nonverbal yang kuat, di mana gerakan bibir, sudut mulut, dan posisi mulut secara bawah sadar mengekspresikan emosi .

Meski sidang terbuka untuk umum namun tidak diperbolehkan ada rekaman suara ataupun rekaman video, apakah merekam mengganggu seperti yang diucapkan hakim saat awak media mencoba merekam, sidang itu dibuka untuk umum dan awak media merekam juga tidak mengganggu proses sidang, justru yang melarang itu yang mengganggu dan menghentikan sidang, untuk apa wartawan minta ijin di PTSP setempat jika merekam juga dilarang keras, bukankah ini suatu penghalangan kerja jurnalis yang bisa didenda menurut UU no 40 1999. Sidang Putusan perkara ini salah satu hakim memberi peringatan agar tidak boleh merekam sidang, setelah ketahuan ada salah satu wartawan yang merekam., ada apa di balik larangan tersebut?.

Mendekati putusan sidang seakan tergesa gesa sehingga keluarga korban sering ketinggalan tidak mengikuti persidangan. Di awal awal sidang dilaksanakan seminggu sekali namun menjelang putusan sidang dilaksanakan semingu hingga tiga kali, menjadi pertanyaan besar apakah sudah terkondisikan? sehinga buru buru diputus.

Hakim memutus ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sedangkan  di sisi lain oleh penyidik baik itu dari kepolisian, ahli Pidana hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama dan berbeda Obyek , di tahun 2023 obyek Cek kosong dalam sengketa perbekalan kapal  dan di kasus kali ini obyek saham kapal disertai surat kesepakatan palsu yang mengakibatkan korban rugi hingga 1,75 milyar Rupiah .

Kecurigaan menguat tatkala terdakwa sudah tahu putusan bebas menanti, karena dari pihak keluarga terdakwa yang koar-koar Utomo nanti akan bebas lagi, ditambah pernyataan Utomo kepada sesama Napi di Lapas bahwa dirinya besuk bebas. Kecurigaan ini didapat dari berbagai nara sumber yang jelas.

Misteri di balik tutup mulut Bu Hakim apakah tersimpan angin atau sebongkah berlian?, hanya Sang kuasa yang tahu, dan hukum di Indonesia apakah selamanya akan seperti ini tanpa memberi efek jera. Korban hanya bisa pasrah kepada sang Jaksa agar dilakukan upaya hukum yang lebih tinggi dalam penegakan keadilan. Penulis saja mau dihukum 2 tahun dengan bayaran sejumlah itu, sedang pelaku sekarang bebas dan berkicau menantang untuk di episode selanjutnya, masih bersambung dengan kisah menarik karena pelaku bukan cuma dilaporkan satu dua orang, laporan lainnya menanti.

Opini Oleh : Muryanto, CPP  Komisaris perusahaan pers PT Suara Persada Mediatama.
Misteri di Balik Masker Bu Hakim Pengadilan Negeri Pati
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully