Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Mulis Kelana : Menjaga Marwah Pers 2026 Antara Integritas Konstitusional dan Pusaran Disrupsi Digital

Font size
Print 0
Mulis Kelana : Menjaga Marwah Pers 2026 Antara Integritas Konstitusional dan Pusaran Disrupsi Digital

​BEKASI, Tribuntujuwali. Com
7/2/2026. Di tengah akselerasi teknologi informasi tahun 2026, pers nasional kembali diingatkan pada khittahnya sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang mengemban amanah konstitusional. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, eksistensi pers bukan sekadar industri konten, melainkan pilar keempat demokrasi yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan rakyat.

*​Esensi Konstitusi di Era Algoritma*

​Lahirnya era digital tidak seharusnya mengaburkan prinsip dasar jurnalistik. Meskipun dinamika konten berkembang pesat, pers wajib konsisten dalam melakukan pencarian, pengolahan, dan penyampaian informasi yang akurat. Ada celah lebar antara ekspektasi publik terhadap informasi berkualitas dengan banjirnya konten viral yang dangkal.

​"Masalahnya bukan pada kerangka aturan yang ada, melainkan pada kesungguhan kita menerapkannya," ungkap pernyataan resmi dari Bang Mulis Kelana dalam refleksi menyambut Hari Pers Nasional.

​Kemerdekaan Pers: Demokrasi dan Supremasi Hukum

​Merujuk pada Pasal 2 UU Pers, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Namun di tahun 2026, tantangan terbesar bukan lagi soal pembungkaman fisik, melainkan "penjajahan" algoritma media sosial dan tekanan kepentingan yang halus namun sistematis.

​Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi satu-satunya kompas untuk memastikan kemerdekaan ini tidak disalahgunakan. Independensi, akurasi, dan keberimbangan bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak agar pers tetap memiliki martabat di mata publik.

​Kaidah Jurnalistik: "Setajam Silet, Sebening Kristal"

​Dalam pernyataan yang disebut sebagai "Tiga Poin Serangan Jantung", Mulis Kelana menekankan bahwa jurnalisme manusia harus memiliki ketajaman yang melampaui Kecerdasan Buatan (AI):
​1. Verifikasi sebagai Kedaulatan: Di tengah ancaman Deepfake dan berita buatan AI, verifikasi adalah benteng terakhir kebenaran. Ia bukan lagi sekadar prosedur teknis, melainkan kedaulatan yang tidak dapat ditawar.

​2. Independensi Tanpa Syarat: Pers harus berani menolak intervensi, baik dari pemilik modal maupun tekanan politik yang mencoba menjinakkan daya kritis demi kepentingan sektoral.

3. ​Etika di Atas Estetika: Tugas utama berita bukan untuk memoles diksi agar indah didengar, melainkan menyampaikan kejujuran fakta yang mampu mengoreksi penyimpangan kekuasaan.

Sinergi Tanpa "Perselingkuhan" Informasi

​Mulis Kelana juga menyoroti isu keberlanjutan media (media sustainability). Meski sinergi antara pemerintah dan pers diperlukan untuk stabilitas informasi, hal tersebut jangan sampai terjebak dalam "perselingkuhan" informasi yang merugikan kepentingan umum.

​"Pers Indonesia harus tetap menjadi watchdog (anjing penjaga) yang menggigit dengan prinsip dan integritas, bukan sekadar pajangan yang menjilat," tegas Mulis.

​Sebagai penutup, ia mengajak seluruh insan pers untuk merenungkan kembali profesi mulia ini. Jika pena tidak lagi mampu menjalankan amanah undang-undang dan etika, maka ruh jurnalisme itu sendiri telah tiada.

​Selamat Hari Pers Nasional 2026. Mari mewujudkan pers yang sehat, dan bermartabat demi kemajuan bangsa.

(Eric)
Mulis Kelana : Menjaga Marwah Pers 2026 Antara Integritas Konstitusional dan Pusaran Disrupsi Digital
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully