Sertipikat di Tangan, Perusahaan 'Main' Opini: Sakar Bongkar Kebohongan Kuasa Hukum PT Kasmar Tiara Raya!
Kolaka Utara, Tribuntujuwali. Com
Pemilik lahan di Blok Utara, Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, atas nama Sakar, membantah keras pernyataan kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya, Ikmaludin, S.H., yang dimuat di salah satu media terkait status kepemilikan lahan tambang.
Sakar menegaskan bahwa pernyataan Ikmaludin yang menyebut bukti kepemilikan lahannya tidak mendasar adalah tidak benar. Ia menyampaikan bahwa lahan yang diklaimnya memiliki legalitas yang sah berupa sertipikat tanah dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang beralamat di Desa Lelewawo, tepat di lokasi aktivitas penambangan saat ini.
“Yang disampaikan Ikmaludin itu tidak benar. Sertipikat dan PBB atas nama saya jelas beralamat di Desa Lelewawo, sesuai dengan lokasi lahan yang dimaksud,” ujar Sakar, Minggu (8/1/2026). Sakar juga menjelaskan bahwa secara titik koordinat, objek tanah tersebut berada di Blok Utara dan telah diakui oleh sejumlah saksi serta tokoh masyarakat. Bahkan, menurutnya, pengakuan tersebut juga disampaikan langsung oleh Ikmaludin saat pertemuan di salah satu rumah warga.
Terkait tudingan adanya tumpang tindih lahan, Sakar kembali membantah. Ia menyebut bahwa beberapa pihak memang mengklaim lokasi tersebut, namun tidak mampu menunjukkan legalitas sah berupa sertipikat. Yang mereka klaim bukan berada di titik sertipikat milik saya. Kalau saya punya legalitas sah, kenapa harus diperdebatkan?” tegasnya. Sakar menantang pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan untuk membuktikan secara langsung di lapangan, bukan hanya melalui pernyataan sepihak.
“Kalau memang punya legalitas, silakan tunjukkan dan kita turun langsung ke lapangan,” tambahnya dengan nada kesal.
Dukungan terhadap Sakar juga datang dari Roco, salah satu tokoh pemuda setempat. Ia menyayangkan pernyataan Ikmaludin yang dinilainya tidak sesuai fakta.
“Bukti legalitas tanah dan KTP atas nama Sakar jelas menunjukkan bahwa ia adalah warga Desa Lelewawo dan pemilik lahan yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Anton, tokoh masyarakat Desa Mosiku, turut membantah pernyataan Ikmaludin terkait klaim bahwa PT Kasmar Tiara Raya telah membayarkan hak-hak masyarakat terdampak.
“PT Kasmar Tiara Raya membayarkan apa kepada kami? Kalau memang benar sudah dibayarkan, mana buktinya? Bantuan jenis apa yang dimaksud?” kata Anton.
Anton menegaskan bahwa masyarakat Desa Mosiku tidak pernah menerima bantuan dari PT Kasmar Tiara Raya selain uang debu, yang diberikan setiap enam bulan dengan jumlah yang tidak menentu.
“Selain uang debu, kami tidak pernah menerima bantuan lain. Jadi pernyataan Ikmaludin itu tidak benar,” tegasnya.
Anton juga meminta agar pihak kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya tidak menyampaikan informasi yang dinilainya menyesatkan publik dan merugikan masyarakat terdampak.
“Kalau ada yang menyangkal, silakan turun langsung ke lapangan dan bertemu masyarakat terdampak. Jangan hanya memberi informasi palsu,” tandasnya.
Selain itu, Anton mengungkap adanya dugaan pernyataan dari oknum kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya yang menyebut pencairan uang kepada pemilik lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat pembagian 50:50.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kasmar Tiara Raya maupun Ikmaludin, S.H., belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan yang disampaikan para pemilik lahan dan masyarakat terdampak.
(Red/Dedi Kadir)
0Comments