Tuduh Karyawan Gunakan Obat Terlarang Tanpa Bukti Sah, PT Mata Pelangi Chemindo Diadukan ke DPRD Kota Tangerang
TANGERANG, Tribuntujuwali. Com
Dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja kembali terjadi. Kali ini, PT Mata Pelangi Chemindo dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang didasari tuduhan tanpa bukti yang sah terhadap salah satu karyawan tetapnya, Ranu Permana.
Melalui Kuasa Hukumya yakni Era Pratama, S.H., M.H.; Kamseno, S.H., M.H.; dan Irfan Maulana, S.H., yang tergabung dalam Era Pratama & Partners, Ranu Permana resmi mengajukan permohonan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026 yang diberikan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi, S.Th.I., M.S.M. Pengaduan ini dipicu oleh tindakan perusahaan yang mem-PHK Ranu dengan "alasan mendesak" terkait penyalahgunaan obat terlarang, yang dinilai sebagai fitnah.
*Kronologi Tuduhan dan Hasil Lab yang Bertolak Belakang*
Permasalahan bermula saat perusahaan melakukan pengecekan urine terhadap beberapa karyawan oleh staf internal perusahaan. Meski Ranu tidak pernah diperlihatkan hasil tes internal tersebut, ia dipaksa mengakui telah menggunakan obat-obatan terlarang melalui surat pernyataan.
Guna membela kehormatannya, Ranu melakukan tes mandiri di Klinik Prime Lab pada 9 Januari 2026.
"Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan klien kami negatif kadar obat/narkoba. Ini membuktikan bahwa tuduhan perusahaan tidak berdasar," tegas tim kuasa hukum dalam surat permohonannya.
*Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pencemaran Nama Baik*
Pihak kuasa hukum menilai PHK yang dilakukan pada 15 Januari 2026 tersebut batal demi hukum karena melanggar prosedur UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Selain masalah ketenagakerjaan, tindakan perusahaan yang menyebarkan tuduhan tertulis dalam administrasi internal dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik klien mereka.
Dalam narasinya, kuasa hukum merujuk pada Pasal 434 dan 435 KUHPidana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mengingat perusahaan tetap bersikukuh pada keputusan PHK saat pertemuan bipartit pada 3 Februari 2026, "kami selaku kuasa hukum telah meminta kepada legal perusahaan untuk diperlihatkan hasil tes urine dari perusahaan milik klien kami namun mereka tidak bisa menunjukan hasil tes urine yang diminta, sehingga kami telah memperlihatkan kepada mereka hasil tes urine yang sah secara medis, namun tetap tidak digubris" ujar Era Pratama, S.H., M.H.
*Meminta Intervensi DPRD*
Hingga saat ini, upaya bipartit tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen PT Mata Pelangi Chemindo tetap pada keputusannya. Oleh karena itu, Ranu Permana melalui kuasa hukumnya meminta DPRD Kota Tangerang untuk:
• Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Memanggil Direktur Utama termasuk jajaran manajemen PT Mata Pelangi Chemindo.
• Mencari solusi adil atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pekerja yang telah mengabdi sejak tahun 2009 tersebut.
• Memastikan perlindungan hak-hak buruh terhadap tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Surat permohonan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja RI dan Komisi IX DPR RI, sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak buruh. (Red)
0Comments