Kabupaten Bogor Jadi Sorotan
Kab. Bogor, Tribuntujuwali. Com
Pengendara sepeda motor kerap mengalami kecelakaan di sebabkan jalan berlubang di jalan raya KH. Halimi kampung Nagrak desa Cipelang kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, PUPR diminta bertanggung jawab atas kecelakaan yang sering terjadi di wilayah ini.kamis (26/03/2026).
Kecelakaan yang terjadi di wilayah Kp Nagrak desa Cipelang ini sudah terjadi puluhan kali, selain banyak kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, lubang yang cukup dalam adalah penyebab utama sering terjadi kecelakaan di wilayah tersebut.
Salah seorang pengendara motor Dayat mengatakan, dirinya tidak sempat menghindari lubang yang berada di desa Nagrak kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor. dikarenakan lubang yang cukup dalam, selain itu banyak mobil yang terparkir pas di sebelah kanan jalan."jelasnya".
Dayat meminta agar pemerintah kabupaten Bogor khususnya dinas pupr agar bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang sering terjadi di wilayah tersebut."tegasnya".
Berdasarkan UU terkait Jalan Berlubang:
Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24 UU 22/2009): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Tanda Peringatan: Jika belum sempat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk menghindari kecelakaan.
Sanksi Pidana (Pasal 273 UU 22/2009):
Korban Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Korban Luka Berat: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Korban Meninggal Dunia: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Penyelenggara Jalan: Merujuk pada pemerintah pusat (kementerian PU) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan dapat menyeret penyelenggara jalan (pemerintah) ke pidana, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 dan 273 mewajibkan perbaikan segera atau pemasangan tanda, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun jika lalai dan mengakibatkan korban jiwa.
(Redaksi)
0Comments