Bener Meriah, Aceh, Tribuntujuwali. Com
Aku Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), bantuan tunai sebesar Rp8 juta, hingga dana jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, diduga tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga menilai terdapat ketidaksesuaian data penerima bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada media ini, Minggu (15/03/2026), masih terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan namun justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Masih ada masyarakat yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali,” ungkap salah seorang warga Desa Bale Keramat kepada media ini.
Selain itu, jumlah penerima bantuan Huntara juga dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah penerima disebut mencapai 67 Kepala Keluarga (KK). Namun dari hasil penelusuran sementara yang dihimpun di lapangan, hanya sekitar 47 KK yang terdata.
Warga juga menyebutkan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, rumah yang benar-benar mengalami kerusakan akibat bencana hanya sekitar 4 unit rumah, ditambah sekitar 5 unit rumah yang berada di bantaran sungai dan dinilai berisiko serta layak mendapatkan bantuan Huntara.
“Kalau dilihat dari kondisi sebenarnya, rumah yang rusak sekitar empat rumah. Ditambah yang berada di bantaran sungai sekitar lima rumah, itu yang seharusnya menjadi prioritas menerima Huntara,” jelas warga.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku adanya pemotongan dana bantuan tunai yang diterima masyarakat.
Menurut keterangan warga penerima bantuan, dana sebesar Rp8 juta yang diberikan kepada masyarakat diduga mengalami potongan dengan nominal yang berbeda.
“Yang rumahnya tidak terkena bencana dipotong sekitar Rp1,8 juta, sementara yang rumahnya terkena bencana dipotong sekitar Rp800 ribu,” ungkap salah satu warga penerima bantuan.
Selain itu, warga juga menyoroti penyaluran dana jadug yang disebut-sebut tidak tepat sasaran.
Masyarakat menilai ada penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, sementara warga yang dinilai lebih layak justru tidak menerima bantuan tersebut.
Pakar Hukum Minta Gubernur Aceh Turun Tangan
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal SH MH, meminta agar Gubernur Aceh segera turun tangan menyikapi dugaan penyimpangan bantuan bencana di Kabupaten Bener Meriah.
“Masalah bantuan musibah di Kabupaten Bener Meriah kiranya perlu mendapat perhatian serius.
Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (15/03/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Ia menegaskan bahwa jika benar terdapat penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data dalam penyaluran bantuan, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk memeriksa pihak terkait di tingkat desa.
Masyarakat juga meminta agar proses penyaluran berbagai bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.
“Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini supaya semuanya jelas dan tidak merugikan masyarakat,” tutup warga.
Diduga Perangkat desa Mendapatkan bantuan tunai termasuk warga yang tak kena bencana, tambah Warga.
(Red/tim)
0Comments