"Dugaan Penganiayaan Brutal di Babakan Madang" Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum TIB, Tuntut Keadilan di Polres Bogor
Bogor, Tribuntujuwali. Com
Insiden berdarah yang terjadi di sebuah kedai ayam geprek di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/3/2026), kini memasuki babak baru. Merasa butuh perlindungan dan keadilan, pihak keluarga korban secara resmi meminta pendampingan hukum kepada organisasi Timur Indonesia Bersatu (TIB). Bersama TIB, keluarga mendatangi Mapolres Bogor untuk memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku, saudara S, berjalan tanpa kompromi.
Kronologi yang Mengoyak Kemanusiaan
Peristiwa yang menimpa korban berinisial R ini tidak hanya menyisakan luka fisik yang mendalam, tetapi juga trauma psikis yang hebat bagi saksi di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan berat tersebut diduga dilakukan secara membabi buta oleh S.
Namun, sisi gelap dari insiden ini melampaui kekerasan terhadap R. Diketahui, pihak Pelapor awalnya mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam. Ironisnya, tindakan intimidatif tersebut dilakukan tepat di hadapan kedua putri Pelapor yang masih di bawah umur—berusia 8 dan 10 tahun.
Bantahan Isu Medsos:
Murni Kesalahpahaman Pesanan
Menanggapi isu yang berkembang liar di media sosial terkait adanya motif penagihan dalam insiden ini, Tim Hukum TIB yang kini resmi mendampingi keluarga memberikan klarifikasi tegas. Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., dan Atep Linda Ramdhani., S.H., menyatakan bahwa narasi tersebut tidak berdasar.
"Kami perlu meluruskan simpang siur di media sosial. Tidak ada urusan penagihan dalam peristiwa ini. Kejadian ini murni dipicu oleh kesalahpahaman antara pedagang dan konsumen mengenai pesanan ayam geprek. Sangat disayangkan kesalahpahaman kecil berujung pada tindakan brutal yang tidak manusiawi," tegas Tim Hukum TIB.
Trauma Anak di Bawah Umur Menjadi Sorotan
Laporan tambahan kini diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini dipicu oleh kondisi mental kedua anak dari Pelapor yang menyaksikan langsung kekejaman tersebut.
"Keluarga mempercayakan kasus ini kepada TIB karena anak-anak adalah korban yang paling rapuh. Trauma yang mereka alami adalah luka yang tidak terlihat namun permanen jika tidak ditangani dengan serius secara hukum dan psikologis," ujar perwakilan keluarga saat menjelaskan alasan meminta pendampingan hukum.
"Kami Kawal Sampai Tuntas"
Ketua TIB, Bilisitania, bersama jajaran pengurus Timur Indonesia Bersatu (TIB) wilayah Bogor Raya menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan terdepan membela hak-hak korban sesuai amanah yang diberikan keluarga.
"Kami menerima permintaan pendampingan ini sebagai tanggung jawab moral dan hukum. TIB meminta Polres Bogor bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan keadilan yang hakiki," tegas Bilisitania.
Analisis Hukum:
Jeratan Pasal Berlapis
Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., dan Atep Linda Ramdhani., S.H., dari Tim Hukum TIB, membedah konstruksi hukum yang akan dikawal:
Penganiayaan Berat:
Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang penganiayaan berat, yang menetapkan pidana penjara paling lama 8 tahun bagi setiap orang yang melukai berat orang lain. atas luka serius pada korban R.
UU Darurat:
Pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam untuk mengancam Pelapor.
Perlindungan Anak:
Penerapan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, di mana tim hukum akan mendorong visum et repertum psikiatrikum terhadap anak-anak Pelapor sebagai faktor pemberat hukuman.
Kesimpulan
"Kami dari Tim Hukum TIB tidak akan membiarkan ada celah hukum yang terlewat. Sesuai mandat dari keluarga korban, kami mendesak Polres Bogor untuk memberikan keadilan bagi korban R maupun anak-anak Pelapor yang trauma berat," tutup Hermanto.
(Red/Tim)
0Comments