PATI, JATENG, Tribuntujuwali. Com
Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati akhirnya jatuh, namun bukan untuk memenjarakan raga. Dalam sidang putusan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti, Kamis (5/3/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan pidana pengawasan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Putusan ini praktis membuat keduanya melenggang bebas dari jeruji besi.
Vonis ini seolah menjadi antiklimaks bagi upaya kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang sempat memanas sejak Oktober 2025 lalu.
Sejak pukul 06.30 WIB, Jalan Panglima Sudirman telah berubah menjadi lautan manusia. Ribuan massa dari berbagai penjuru bukan sekadar datang untuk menonton, melainkan mengawal martabat demokrasi yang dianggap sedang dipertaruhkan.
Kehadiran tokoh nasional seperti Inayah Wahid, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hingga praktisi hukum Cak Sholeh, mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar urusan "blokir jalan" biasa, melainkan simbol perlawanan terhadap matinya fungsi kontrol di parlemen daerah.
Tragedi hukum ini bermula ketika DPRD Pati memutuskan untuk menghentikan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo secara sepihak. Kekecewaan rakyat yang tersumbat di gedung dewan akhirnya tumpah ke Jalan Pantura pada 31 Oktober 2025.
Penahanan Botok dan Teguh selama ini dipandang banyak pihak sebagai upaya "cuci tangan" pemangku kebijakan. Namun, vonis pidana pengawasan dari hakim menunjukkan bahwa ada pertimbangan keadilan substantif di atas pelanggaran administratif jalan raya.
"Ini bukan sekadar kebebasan Botok dan Teguh, ini adalah bukti bahwa suara rakyat tidak bisa dibungkam hanya dengan jeruji besi," ujar salah satu koordinator lapangan di tengah sorak-sorai massa.
*Penegasan Independensi Peradilan*
Kehadiran Komisi Yudisial Semarang yang terus memantau sidang hingga ke-13 ini menjadi sinyal bahwa mata publik nasional tertuju pada integritas hakim Pati. Dengan putusan ini, pengadilan seolah mengirimkan pesan: Aktivisme bukan kriminalitas murni.
Eforia pecah saat amar putusan dibacakan. Botok dan Teguh keluar dari ruang sidang disambut pelukan dan bendera Merah Putih yang berkibar. Meski secara hukum mereka menyandang status terpidana dalam pengawasan, secara moral, mereka pulang sebagai pemenang di mata ribuan pendukungnya.
Analisis Tajam: Putusan ini seharusnya menjadi refleksi bagi Pemkab dan DPRD Pati. Bahwa ketika jalur birokrasi dan politik tertutup bagi keadilan, rakyat akan mencari jalannya sendiri di aspal jalanan—dan meja hijau ternyata masih memiliki nurani untuk melihat akar masalah tersebut.
(Prima)
0Comments