Intimidasi Terhadap Awak Media Patroli 86 di Tanggamus : Panggilan Tindakan Tegas dan Perlindungan Hak Pers
Tanggamus, Tribuntujuwali. Com
9/3/2026. Sebuah insiden yang memprihatinkan terjadi di wilayah Tanggamus, Lampung, yang melibatkan seorang awak media dari media Patroli 86 dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Maret 2026, ketika awak media tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mendampingi Eko Nurjaman, orang tua dari Sintia Sari, untuk menindaklanjuti laporan penting mengenai anaknya.
Laporan yang disampaikan Eko Nurjaman berkaitan dengan kasus di mana anaknya, Sintia Sari, dibawa kabur oleh seseorang bernama Aprijal tanpa adanya izin yang sah. Untuk mengurus permasalahan ini, Eko bersama dengan awak media Patroli 86 datang ke kantor Polsek Pulau Panggung. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan bahwa laporan tersebut dapat ditangani dengan baik dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib Sintia Sari.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya sangat tidak terduga dan bertentangan dengan harapan. Saat sedang berada di lokasi dan menjalankan tugasnya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, dikabarkan melakukan tindakan intimidasi terhadap awak media Patroli 86 tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh, AKP Khairul berbicara dengan nada yang sangat tinggi dan keras, yang tentu saja menimbulkan rasa tidak nyaman dan tertekan bagi awak media tersebut. Selain itu, ia juga mempertanyakan secara mendalam mengenai identitas awak media tersebut serta status keanggotaannya di Dewan Pers. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghambat jalannya tugas jurnalistik yang sedang dilakukan secara sah dan sesuai dengan etika profesi.
Merespons insiden yang menimpanya, awak media Patroli 86 yang bersangkutan menyatakan kekecewaannya yang mendalam. "Saya sangat kecewa dengan sikap AKP Khairul Yassin Ariga, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, yang mengintimidasi saya dengan nada tinggi saat menjalankan tugas jurnalistik. Saya hadir di sini hanya untuk membantu orang tua yang sedang mengalami masalah dan menjalankan tugas saya sebagai awak media untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat," ujarnya dengan perasaan yang tergambar jelas dalam ucapannya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi adalah dalam kapasitas sebagai profesional media yang bertugas untuk melaporkan peristiwa yang terjadi secara objektif dan akurat. "Saya tidak memiliki niat lain selain menjalankan tugas saya dengan baik dan benar. Namun, tindakan yang dilakukan oleh AKP Khairul membuat saya merasa tidak dihargai dan terhambat dalam menjalankan pekerjaan saya," tambahnya.
Terkait dengan insiden ini, awak media tersebut juga menyampaikan harapannya yang besar kepada pimpinan redaksi Patroli 86. "Saya berharap pimpinan redaksi Patroli 86 dapat mengambil tindakan tegas terkait insiden ini. Saya berharap agar pihak redaksi dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak saya sebagai awak media dan memastikan bahwa insiden seperti ini tidak akan terulang lagi di masa depan. Selain itu, saya juga berharap agar redaksi dapat memastikan perlindungan bagi seluruh awak media yang sedang menjalankan tugas di lapangan, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut akan intimidasi atau gangguan," ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan redaksi Patroli 86 diharapkan dapat segera merespons permintaan ini dengan cepat dan tepat. Salah satu langkah yang diharapkan segera dilakukan adalah melakukan klarifikasi secara resmi ke pihak Polres Tanggamus terkait insiden yang terjadi. Klarifikasi ini sangat penting untuk mencari kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada saat insiden berlangsung, serta untuk menyampaikan keprihatinan pihak media terhadap tindakan intimidasi yang dialami oleh awak medianya.
Selain melakukan klarifikasi, pimpinan redaksi juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi hak-hak dan keselamatan awak media. Hal ini dapat mencakup upaya untuk memastikan bahwa awak media memiliki perlindungan yang cukup saat menjalankan tugas di lapangan, serta memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan bagi mereka yang mengalami masalah atau insiden saat bekerja. Perlindungan terhadap awak media adalah hal yang sangat penting, karena mereka memegang peran yang sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjaga kebebasan pers.
Insiden ini juga menjadi peringatan yang serius bagi semua pihak, baik itu aparat penegak hukum, media, maupun masyarakat umum. Penting bagi semua pihak untuk menghormati peran dan hak awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang mendukung dan bekerja sama dengan media, bukan melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mengintimidasi tugas yang sedang dilakukan. Sebaliknya, media juga harus tetap menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, dan perlindungan terhadap hak-hak awak media adalah hal yang tidak dapat diabaikan. Dengan adanya perlindungan yang cukup, awak media dapat bekerja dengan bebas dan tanpa rasa takut, sehingga mereka dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan membantu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Tanggamus terkait insiden yang terjadi. Namun, masyarakat dan pihak media berharap agar pihak berwenang dapat segera menanggapi hal ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.(*)
0Comments