PATI, JATENG, Tribuntujuwali. Com
Pekikan "Hidup Rakyat Kecil!" menggema di bawah terik matahari halaman kantor BRI Unit Gembong, Senin (2/3/2026). Puluhan warga yang tergabung dalam solidaritas "Rakyat Kecil" mengepung kantor perbankan plat merah tersebut, menuntut keadilan atas raibnya saldo tabungan milik Bagus Susanto, warga Dukuh Kedungbulus, Kecamatan Gembong.
Kasus ini menjadi potret buram keamanan perbankan bagi masyarakat kelas bawah. Uang sebesar Rp130 juta yang merupakan hasil keringat bertahun-tahun dari penjualan mobil, raib hanya dalam hitungan jam setelah didepositokan ke rekening Simpedes.
Kronologi "Lubang Hitam" di Rekening Nasabah
Kejadian bermula saat Bagus hendak menarik uangnya pada 18 Februari 2026. Namun, alih-alih mendapatkan haknya, ia justru mendapati rekeningnya terblokir. Fakta mengejutkan terungkap setelah laporan tertulis diajukan: terjadi transaksi misterius pada tanggal 2 dan 3 Februari 2026, tepat pada pukul 23.00 hingga 02.00 WIB dini hari—waktu di mana pemilik rekening dipastikan sedang beristirahat.
Total saldo yang dikuras mencapai Rp121 juta lebih. Padahal, Bagus dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan transaksi, memberikan kode OTP, apalagi memindahkan dana pada jam-jam "setan" tersebut.
Jawaban Normatif: Perlindungan atau Lepas Tangan?
Kekecewaan memuncak ketika hasil investigasi internal BRI selama 10 hari justru menyudutkan nasabah. Pihak bank berdalih transaksi tersebut sah karena menggunakan user, password, dan OTP yang masuk ke sistem mereka.
Mury, juru bicara aksi, dalam orasinya melontarkan kritik tajam terhadap sikap kaku perbankan.
"Bank seolah cuci tangan! Mereka berlindung di balik sistem, sementara keamanan digital mereka sendiri patut dipertanyakan. Rakyat kecil yang sudah susah payah menabung justru disalahkan saat sistem mereka ditembus," tegas Mury di tengah massa.
Kritik Tajam: Di Mana Mitigasi Risiko?
Secara jurnalistik, kasus ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana transaksi beruntun dengan nilai ratusan juta pada dini hari tidak dianggap sebagai anomali oleh sistem keamanan bank? Sikap bank yang secara mutlak menyalahkan nasabah dengan dalih OTP merupakan bentuk lemahnya perlindungan konsumen. Berdasarkan prinsip prudential banking (kehati-hatian), perbankan seharusnya tidak hanya menjadi "penjaga gerbang" yang pasif, tetapi juga bertanggung jawab atas deteksi dini terhadap transaksi tidak wajar yang merugikan nasabah.
Langkah Hukum Menanti
Unjuk rasa yang berlangsung kondusif ini berakhir dengan pembubaran massa secara tertib. Namun, ini bukan akhir. Pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih tinggi dan melaporkan temuan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menempuh gugatan perdata jika tidak ada itikad baik dari pihak BRI untuk melakukan investigasi ulang secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Gembong belum memberikan pernyataan tambahan di luar hasil investigasi yang telah mereka sampaikan kepada nasabah.
(Red/Tim)
0Comments