KPK RI DISENTIL: Korupsi Kapal DBS Sumenep "Membusuk" di Laci, 3 Tersangka Masih Menghirup Udara Bebas
SUMENEP, Tribuntujuwali. Com
7/3/2026. Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi Republika Indonesia (KPK RI) kembali diuji. Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal feri, Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan II, di Kabupaten Sumenep senilai Rp 15 miliar yang mencuat sejak era 2004, hingga kini bak "hantu" yang tak kunjung diselesaikan secara hukum.
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, melontarkan kritik pedas terhadap lambannya penanganan perkara ini. Ia mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk tidak melakukan praktik "tebang pilih" yang dapat mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia.
Fakta yang Terabaikan: Selisih Anggaran Miliaran Rupiah
Bukan sekadar asumsi, indikasi kerugian negara ini terpampang nyata dalam Catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih mencolok pada neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2010.
Penyertaan modal kepada BUMD PT Sumekar tercatat hanya Rp 5,74 miliar, padahal dalam laporan keuangan PT Sumekar, nilai aset dua kapal tersebut mencapai Rp 15 miliar.
"Ada selisih sebesar Rp 9,25 miliar yang menguap di antara catatan Pemkab dan realitas aset. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini adalah potensi jarahan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Ali Sopyan.
Tersangka "Sakti" dan Estafet Kasus yang Macet
Ironisnya, status tersangka terhadap inisial MT, GBS, dan S sudah pernah mencuat dalam catatan tahunan KPK 2011 bertajuk "Jalinan Ikatan, Tegakkan Hukum". Namun, sejak kasus ini diserahkan dari Kejati Jatim ke Polda Jatim pada 10 Desember 2010, perkembangannya seolah lenyap ditelan bumi.
"Para tersangka masih berkeliaran dan menghirup udara segar. Muncul dugaan liar di tengah publik mengenai adanya 'main mata' atau penyelesaian di bawah meja. Jika KPK diam saja, maka wajar jika publik bertanya: Apakah hukum kita memang tumpul jika berhadapan dengan koruptor daerah?" lanjut Ali.
Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan
Dugaan modus operandi dalam pengadaan kapal ini mencakup sisa pembayaran rekanan yang tidak transparan dan biaya konsultan pengawasan yang janggal. Padahal, fisik kapal DBS I dan II sudah lama beroperasi di bawah PT Sumekar, namun dokumen aslinya sempat disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Publik Sumenep kini menunggu keberanian KPK untuk melakukan penjemputan paksa atau melimpahkan berkas ke meja hijau. Membiarkan tersangka tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu dekade bukan hanya mencoreng citra KPK, tapi juga merupakan bentuk pembiaran terhadap perampokan uang negara.
"Tangkap dan seret ke penjara. Jangan biarkan kasus ini menjadi monumen kegagalan penegakan hukum di ujung timur Pulau Madura," pungkas rilis tersebut.
(Red/PrimA)
0Comments