Sumedang, tribuntujuwali.com
Perkara dugaan pelecehan profesi jurnalis yang sempat bergulir dan dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu, resmi berakhir damai. Proses islah dan pencabutan perkara dilakukan di Polsek Jatinunggal, jajaran Polres Sumedang, pada Senin (02/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dede Tahya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Udin Samsudin serta kepada insan pers atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada Udin Samsudin secara pribadi dan kepada insan pers secara terbuka atas kesalahpahaman dan kehilapan yang saya lakukan,” ungkap Dede di hadapan para saksi dan media.
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung dan disaksikan kuasa hukum masing-masing pihak, jajaran pengurus Forum Media Sumedang Timur (FMST), serta sejumlah awak media yang turut meliput momen tersebut.
Udin Cabut Laporan, Kedepankan Musyawarah
Sebagai bentuk itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan, Udin Samsudin secara resmi mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan. Pencabutan dilakukan setelah adanya kesepahaman bersama dan pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam pernyataannya, Udin menegaskan bahwa langkah damai diambil demi menjaga kondusivitas serta hubungan baik ke depan.
“Permasalahan ini telah diselesaikan secara musyawarah. Saya menerima permohonan maaf secara terbuka dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Apresiasi Ketua FMST
Ketua FMST, H. Iik Nurhikmat, S.IP., yang turut hadir sebagai saksi dalam proses islah tersebut, menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka kedua belah pihak.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah bijak sepanjang tidak menghilangkan prinsip penghormatan terhadap profesi jurnalis.
“Kami mengapresiasi adanya permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Ini menjadi pembelajaran penting bahwa komunikasi dan klarifikasi jauh lebih baik daripada konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers harus tetap dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tetap mengedepankan etika dan profesionalitas.
Sikap Polsek: Kedewasaan dalam Penyelesaian Konflik
Pihak Polsek Jatinunggal turut mengapresiasi langkah Udin Samsudin yang secara legowo membuka diri menerima permohonan maaf dan memilih jalur damai.
Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan bagian dari mekanisme yang dimungkinkan sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak ada unsur paksaan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kedewasaan dalam menyikapi persoalan hukum dan sosial, serta diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif.
Babak Baru Hubungan Pers dan Pemerintahan Desa
Dengan adanya islah dan pencabutan perkara ini, diharapkan hubungan antara insan pers dan unsur pemerintahan desa dapat kembali berjalan harmonis.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi terbuka, penghormatan terhadap profesi jurnalistik, serta penyelesaian persoalan melalui dialog.
Redaksi Tribuntujuwali menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta pertemuan dan dokumen yang ditunjukkan kepada media. Semua pihak sepakat bahwa permasalahan telah selesai secara musyawarah dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini pun resmi berakhir dengan damai — sebuah langkah islah yang diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik secara bermartabat dan berkeadaban.
(Tim Fmst)
0Comments