JAKARTA UTARA, Tribuntujuwali. Com
5/3/2026. Di tengah gebrakan pemerintah yang terus mengaum untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang, realitas pahit justru menusuk dalam kehidupan sehari-hari warga Kamal Muara. Sebuah lokasi di Jl. Raya Dadap No.67b, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, bukan lagi sekadar "warung biasa" – melainkan tempat terlarang yang dengan tega menjajakan obat keras golongan G layaknya barang dagangan sembarangan, dengan sasaran utama adalah kaum muda dan remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa.
Hasil pantauan mendalam dan keluhan yang menggelegar dari masyarakat mengungkap fakta yang tak bisa ditutupi lagi: obat berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer diduga beredar bebas tanpa kontrol apapun. Tidak ada resep dokter, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada rasa tanggung jawab – hanya transaksi yang mengorbankan masa depan generasi muda.
Mirisnya, praktik ilegal ini bukanlah hal baru. Banyak warga mengaku telah menyaksikan anak-anak muda bolak-balik ke lokasi tersebut selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Namun, apa yang terjadi? Tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Tidak ada penggerebekan, tidak ada penyidikan mendalam, tidak ada konsekuensi hukum yang menjerat pelaku.
"Kami sudah berulang kali melaporkan, tapi tidak ada respons yang memuaskan. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi orang biasa saja. Anak-anak kita seperti dimakan perlahan oleh bom waktu yang tidak pernah meledak – tapi kerusakannya sudah terlihat jelas di setiap tingkah laku mereka yang mulai terganggu," ujar seorang warga berinisial (X) dengan suara penuh kemarahan dan keprihatinan.
*MELANGGAR UU TANPA ADA HENTI – APAKAH ADA YANG MENUTUP MATA?*
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Pengelolaan Obat, obat golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) termasuk dalam kategori yang sangat terkendali. Hanya apotek resmi yang memiliki izin sah yang boleh menyediakannya, dan hanya dengan resep dokter yang jelas menyatakan indikasi medis serta dosis yang tepat.
Penjualan bebas seperti yang diduga terjadi di Kamal Muara bukan hanya pelanggaran administratif – melainkan tindak pidana yang dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar sesuai ketentuan pasal terkait dalam UU Kesehatan dan juga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan Tramadol tanpa pengawasan medis telah terbukti secara ilmiah menjadi pintu gerbang menuju ketergantungan yang lebih berat, meningkatkan risiko kejahatan jalanan, tawuran antar pemuda, dan bahkan gangguan kesehatan jiwa serta fisik yang dapat menyebabkan kematian. Ini bukan masalah kecil – ini adalah ancaman eksistensial bagi masa depan wilayah tersebut dan bangsa secara luas.
*MENUNGGU NYALI – KAPAN HUKUM AKAN TEGAK LURUS?*
Hingga saat berita ini diterbitkan, lokasi tersebut diduga masih beroperasi dengan leluasa. Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kantor BPOM Wilayah Jakarta Utara, serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Namun, tanggapan yang diterima hanya sebatas "sedang dalam proses pemeriksaan" atau "akan segera ditindaklanjuti" – janji yang sudah terlalu sering terdengar dan tak pernah terealisasi.
Masyarakat Kamal Muara tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan satu hal: HAKIMIAH NEGARA YANG TEGAK. Segera lakukan penggerebekan menyeluruh, tuntut pelaku hingga ke akar-akarnya, dan cari tahu apakah ada elemen yang sengaja melindungi praktik ilegal ini. Jangan biarkan hukum hanya menjadi sekumpulan kata di kertas sementara masa depan anak-anak bangsa terus dirusak.
Apakah aparat penegak hukum memiliki nyali untuk menghadapi masalah ini secara langsung? Ataukah mereka akan terus bersembunyi di balik alasan yang tidak jelas dan membiarkan generasi muda terpuruk dalam jerat obat-obatan berbahaya?
(Redaksi )
0Comments