Sultra, Tribuntujuwali. Com
18/03/2026. DPW KPK- TIPIKOR SULTRA secara tegas memperingatkan Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka agar tidak lagi memainkan narasi "SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN" yang berpotensi menyesatkan publik dan mencederai proses demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.
DPW KPK-TIPIKOR menilai, pola penerbitan rekomendasi "bebas temuan" terhadap kepala desa incumbent sarat kepentingan kepentingan dan berpotensi menjadi alat pemutihan dugaan pelanggaran pemerintahan desa yang belum benar-benar tuntas. "Rekomendasi Inspektorat bukan vonis bebas. Dan bukan pula tameng hukum," tegas Asgar, S.Pd.I.
Fakta telah berbicara. Dalam kasus Kepala Desa Rano Sangia, rekomendasi serupa tidak memiliki nilai apapun ketika masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum. Artinya, publik patut curiga bahwa rekomendasi tersebut hanya dokumen administratif yang tidak menjamin bersihnya pengelolaan dan penggunaan keuangan desa.
Lebih mengkhawatirkan, muncul pernyataan lama dari internal Inspektur, bahwa rekomendasi "bebas temuan" hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika ini benar, maka DPW KPK-Tipikor menilai: Ini adalah bentuk pengaburan informasi kepada publik, Ini membuka ruang manipulasi administratif secara sistematis, Ini berpotensi melindungi pelanggaran dalam waktu tertentu lalu "dilepas" begitu saja.
DPW KPK-Tipikor tidak berbicara tanpa dasar. Kami pegang data. Data dugaan penyimpangan yang meliputi: Markup anggaran, Kegiatan fiktif, Penyalahgunaan Dana Desa. Dengan jumlah yang tidak main-main, mendekati 90 % kepala desa yang tersebar di Kabupaten Kolaka, yang bersumber dari: Investigasi lapangan, Dokumen resmi kementerian.
Dengan demikian, DPW KPK-Tipikor menyatakan secara terbuka: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN REKOMENDASI BEBAS TEMUAN! Jika Inspektur masih mengeluarkan rekomendasi "bebas temuan" tanpa transparansi, maka patut diduga: Ada pembiaran sistematis, Ada indikasi konflik kepentingan, Bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan persekongkolan administratif.
DPW KPK-Tipikor menegaskan ultimatum: Inspektorat wajib membuka secara terang benderang seluruh dasar penerbitan rekomendasi "bebas temuan", Hentikan praktik formalitas pemeriksaan khusus (Pemsus) yang hanya jadi stempel administratif, Jangan jadikan Pilkades sebagai ajang pemutihan dosa pejabat desa.
Jika ada temuan, sekecil apapun, wajib disampaikan—bukan disembunyikan. Pasca Idul Fitri, DPW KPK-Tipikor akan mengambil langkah tegas: Menggugat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Kab. Kolaka, Membongkar secara terbuka mekanisme dan kejanggalan rekomendasi, Memaksa lahirnya notulen resmi bertandatangan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Dan perlu ditegaskan: Jika dalam RDP ditemukan ketidaksesuaian, manipulasi, atau kebohongan administratif, maka DPW KPK-Tipikor akan: Membawa kasus ini ke APH, Melaporkan ke lembaga pengawas tingkat nasional, serta Membuka seluruh data dugaan penyimpangan ke publik.
"Jangan bungkus pelanggaran dengan istilah 'bebas temuan'. Itu bukan solusi, itu pengelabuan. Jika ada yang bermain, kami pastikan akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya, tegas DPW KPK-Tipikor.
Masih belum ada pihak yang bisa dihubungi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka untuk memberikan komentar terkait pernyataan Ketua DPW Media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi dan memperbarui berita ini jika ada informasi baru. (Tim Media)
0Comments