PURWAKARTA, Tribuntujuwali. Com
Aroma amis darah menyelimuti kawasan penambangan batu di Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani. Sabtu (14/03/2026), dua nyawa pekerja, berinisial J dan D, terenggut seketika setelah tertimbun bongkahan batu raksasa. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan potret buram lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga kuat berstatus ilegal.
Kronologi: Maut di Bawah Batu Raksasa
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 09:00 WIB di Blok A Gunung Sembung. Tanpa standar prosedur keamanan (Standard Operating Procedure) yang jelas, kedua korban menggali di bawah bebatuan besar hingga kehilangan daya penopang. Akibatnya, bongkahan batu masif longsor dan mengubur keduanya di tempat.
Proses evakuasi berlangsung dramatis dengan bantuan ekskavator sebelum akhirnya jasad korban dipulangkan ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya. Hingga berita ini diturunkan, pengelola tambang dilaporkan "menghilang" dan belum memberikan pertanggungjawaban moral maupun materiil.
Kritik Tajam: Siapa di Balik 'Herder Bertaring'?
Ali Sopyan, dari Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo), mengecam keras operasional tambang ini. Ia menyebut Gunung Sembung sebagai zona "merah" yang dikuasai oleh pengusaha bermental preman yang seolah kebal hukum.
"Ini bukan lagi soal usaha, ini kriminalitas lingkungan. Tambang ini tidak punya izin Galian C, merusak alam, dan tidak menyetor sepeser pun pajak penghasilan ke kas daerah. Ini adalah perampokan kekayaan negara yang memakan tumbal nyawa rakyat kecil," tegas Ali Sopyan dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, muncul dugaan kuat adanya "beking" atau kekuatan besar yang melindungi operasional tambang tersebut. Ironisnya, lokasi ini dikabarkan telah ditutup secara resmi oleh otoritas Jawa Barat, namun perintah tersebut seolah hanya dianggap "macan kertas" oleh pihak pengusaha.
Desakan kepada Polda Jabar
Tragedi ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Masyarakat dan aktivis mendesak Polda Jawa Barat untuk tidak hanya melakukan olah TKP, tetapi juga mengejar aktor intelektual di balik tambang ilegal ini.
Pelanggaran Lingkungan: Pengrusakan ekosistem tanpa reklamasi.
Kerugian Negara: Dugaan pengemplangan pajak retribusi daerah.
Pidana Kelalaian: Pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(Redaksi)
0Comments