PEKANBARU, Tribuntujuwali. Com
12 Maret 2026 – Praktik pelayanan publik di Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam. Hari ini, seorang warga bernama Yudi Krismen Us resmi menyerahkan laporan dugaan maladministrasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. Laporan ini dipicu oleh sikap "tuli" dan pengabaian sistematis yang diduga dilakukan oleh Walikota Pekanbaru terhadap korespondensi resmi warga.
Tiga Surat, Nol Respons: Potret Buruk Birokrasi
Bukan sekali, bukan dua kali, melainkan tiga surat resmi telah dilayangkan Yudi Krismen kepada Walikota Pekanbaru sejak November 2024 hingga Mei 2025. Namun, hingga detik ini, tidak ada satu pun patah kata balasan yang keluar dari gedung balai kota.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan melalui pengabaian. Negara melalui UU Pelayanan Publik mewajibkan pejabat memberikan respons, bukan malah mendiamkan permohonan warga seolah-olah surat tersebut hanya tumpukan sampah," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya usai melapor ke Ombudsman Riau.
Dalam laporan resminya, Yudi membeberkan kronologi pembungkaman hak informasi tersebut:
* Surat Pertama (18 Nov 2024): Nomor 18.c/SK-YKP/XI/2024 terkait Kepastian Hukum.
* Surat Kedua (28 April 2025): Nomor 28.a/SK-YKP/IV/2025 terkait Permohonan Kepastian Hukum.
* Surat Ketiga (14 Mei 2025): Nomor 14/SK-YKP/V/2025 (Perihal yang sama).
Meski seluruh tanda terima dari Bagian Umum/Sekretariat Pemko Pekanbaru telah dikantongi sebagai bukti sah, Walikota Pekanbaru tetap bergeming.
Dugaan Maladministrasi dan Penundaan Berlarut
Tindakan mendiamkan surat selama berbulan-bulan (bahkan lebih dari setahun sejak surat pertama) dikategorikan sebagai Penundaan Berlarut—sebuah jenis maladministrasi yang paling kronis dalam pelayanan publik.
"Sikap diamnya Walikota Pekanbaru adalah pesan buruk bagi demokrasi di kota ini. Jika surat resmi warga saja tidak dihargai, lantas di mana letak komitmen pelayanan publik yang selalu didengungkan di podium?" tegas laporan tersebut.
Yudi Krismen mendesak Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Pekanbaru. Ia menilai, pembiaran ini telah menimbulkan kerugian nyata berupa ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
Menunggu Taring Ombudsman
Laporan ini kini berada di meja Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. Publik kini menunggu apakah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut berani mengambil tindakan tegas terhadap dugaan "penyakit" birokrasi yang membelit Pemko Pekanbaru ini.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik bungkamnya mereka atas tiga surat permohonan kepastian hukum tersebut.
(Tim Redaksi).
0Comments