SURABAYA, Tribuntujuwali. Com
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur terus bergulir, namun belum menunjukkan akselerasi signifikan dalam penindakan. Di tengah maraknya pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sorotan tajam justru mengarah pada lambannya proses hukum terhadap para tersangka.
Dalam rentang waktu kurang dari sepekan, KPK melakukan pemeriksaan intensif di dua wilayah Madura. Pada Kamis, 16 April 2026, sebanyak 13 saksi diperiksa di Mapolres Bangkalan. Yang menarik perhatian, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif indikasi bahwa dugaan aliran dana hibah bermasalah telah menyentuh level pemerintahan paling bawah.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengurus kelompok masyarakat (pokmas), perangkat desa, hingga warga sipil. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara.
“Ini adalah tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujarnya.
Empat hari berselang, Senin 20 April 2026, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan di Mapolres Sampang. Lebih dari 10 saksi dimintai keterangan di ruang SPKT, terdiri dari ketua pokmas, mantan kepala desa, hingga unsur legislatif.
Meski pemeriksaan terus dilakukan secara maraton, langkah penahanan terhadap para tersangka dinilai belum sejalan. Dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak 5 Juli 2024, baru sebagian kecil yang diproses hingga persidangan.
Kondisi ini menuai kritik keras dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (KAKI JATIM), Moh Hosen.
“Proses hukum berjalan timpang. Sebagian tersangka belum ditahan, padahal status hukumnya sudah jelas. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Hosen, Jumat (23/4/2026).
Ia menyebut, dari puluhan tersangka tersebut, hanya empat orang yang telah divonis, dengan hukuman yang dinilai ringan.
“Empat orang yang sudah divonis hanya mendapat hukuman rata-rata 2,5 tahun. Ini tentu menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Hosen mengungkapkan masih adanya tersangka yang belum tersentuh penahanan, termasuk dari lingkaran tokoh-tokoh tertentu.
“Masih ada tersangka dari sejumlah kelompok yang belum ditahan, bahkan ada yang belum diproses dengan alasan sakit tanpa kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
“KPK hari ini dikira dalam menetapkan tersangka ada indikasi pesanan. Ini harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan pembiaran,” ucapnya.
KAKI Jatim juga menyoroti keberadaan tersangka yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.
“Bagaimana mungkin tersangka korupsi masih duduk sebagai pejabat? Ini jelas mencoreng wajah pemerintahan dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” tegas Hosen.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak KPK segera menahan 16 tersangka yang disebut masih bebas beraktivitas.
“Kami mendesak KPK agar 16 tersangka yang masih berkeliaran segera ditahan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Tak hanya desakan, KAKI Jatim juga menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi jika KPK dinilai tidak menunjukkan ketegasan.
“Ini untuk menjaga moral agar semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap dana hibah, segera ditahan dan disidangkan,” kata Hosen.
Ia juga menyinggung lamanya penanganan perkara dibanding kasus lain yang dinilai lebih cepat.
“Penetapan tersangka sejak 5 Juli 2024, tapi hingga kini belum selesai. Sementara kasus lain bisa cepat diproses. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
KAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. KPK harus segera menangkap dan menahan seluruh tersangka. Jangan biarkan uang rakyat triliunan rupiah hilang tanpa kejelasan hukum,” pungkas Hosen.
Di tengah derasnya pemeriksaan saksi hingga menyentuh level desa, publik kini menanti langkah tegas KPK untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu—dan tidak berhenti hanya pada penggalian fakta, tetapi juga berujung pada penindakan yang nyata," pungkasnya. (Syaif)
0Comments