Semarang, Tribuntujuwali. Com
9 April 2026 . Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie memasuki babak paling menentukan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, persidangan justru membuka tabir persoalan yang lebih besar: dugaan kekeliruan serius dalam proses penyidikan oleh aparat.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nasib Farhan, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polsek Banyumanik, yang dinilai menghadapi kritik tajam atas logika penerapan pasal.
Ahli Pidana: Ada “Cacat Logika” dalam Penerapan Pasal
Dalam sidang Kamis (09/04/2026), keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H menjadi titik balik penting.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 378 KUHP terhadap Farhan patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam konteks hubungan kerja, pendekatan hukum yang relevan seharusnya berbeda.
“Jika seseorang adalah karyawan dan perbuatannya terkait pekerjaan, maka pendekatannya harus melihat relasi kerja. Ada pasal lain yang lebih tepat dibandingkan penipuan,” ungkapnya dalam persidangan.
Pandangan ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Farhan tidak ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat sejak awal.
Dari Penipuan ke Relasi Kerja: Salah Klasifikasi?
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Farhan merupakan karyawan aktif PT. Universal Indo Persada. Dalam kondisi tersebut, ahli menilai bahwa pendekatan pidana umum seperti Pasal 378 KUHP berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks hubungan kerja.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah penyidik telah mengkaji perkara ini secara utuh, atau justru terburu-buru dalam menentukan pasal?
Biaya Penanganan vs Kerugian: Jadi Sorotan
Yang tak kalah mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa nilai kerugian perusahaan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta—bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.
Namun di sisi lain, proses penanganan perkara disebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk pemanggilan hingga langkah hukum lintas daerah.
Situasi ini memunculkan kritik tajam dari tim kuasa hukum:
Apakah penanganan perkara ini sudah proporsional? Atau justru menimbulkan pertanyaan baru soal efisiensi dan prioritas penegakan hukum?
Locus Delicti Dipertanyakan: Kenapa Disidangkan di Semarang?
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan wilayah (locus delicti). Berdasarkan keterangan ahli, jika mengacu pada KUHAP, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat kejadian atau domisili mayoritas saksi.
Namun fakta di persidangan menunjukkan:
- Dugaan peristiwa terjadi di Jawa Barat
- Mayoritas saksi berada di Jawa Barat
- Sementara proses hukum berlangsung di Semarang
Kondisi ini memicu tanda tanya besar tentang ketepatan forum pengadilan yang digunakan.
Kritik Terhadap Profesionalitas Penyidikan Menguat
Kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H, M.H sebelumnya juga telah menyinggung adanya indikasi proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan.
Sementara itu, Antonius Hadi Soetejo, S.H menyoroti berbagai kejanggalan administratif seperti SPDP ganda dan inkonsistensi tanggal dokumen.
Rangkaian fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara ideal. (Red)
0Comments