PINRANG, Tribuntujuwali. Com
Seorang pria berinisial D (Dadong) dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dibuat oleh korban, Rusly (52), warga Kota Parepare, pada Kamis, 4 April 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/171/IV/ 2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, kejadian bermula pada Selasa, 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di lokasi SPBU Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Saat itu, korban sedang bertugas mengisi bahan bakar kendaraan. Tiba-tiba, terlapor datang dan meminta korban untuk mengisi jerigen yang dibawanya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Alih-alih menerima penolakan, terlapor justru emosi dan langsung memukul korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan dan tindak lanjut hukum. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui situs resmi yang telah disediakan.
(Red/Tim)
0Comments