Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana
PATI, Tribuntujuwali. Com
3 April 2026. Polemik sengketa kapal di wilayah Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian melebar dan sarat dugaan manuver. Di tengah derasnya arus pemberitaan, Bank BPD Jateng Cabang Pati akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebut bank akan menempuh jalur hukum.
Pihak bank memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan agunan dua kapal yang tengah disengketakan.
“Kami tidak pernah menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Yang kami lakukan adalah melaporkan viralnya pemberitaan ini ke kantor pusat untuk dikaji lebih lanjut,” tegas perwakilan bank saat dikonfirmasi bersama debitur, kuasa hukum, dan awak media.
Namun, di balik klarifikasi itu, konflik justru semakin memanas. Perubahan peta dukungan terjadi setelah Suwarti disebut merapat ke pihak Zana, yang secara otomatis menempatkannya berseberangan dengan Utomo.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan persoalan utama. Utomo disinyalir melakukan manuver dengan menyeret nama Bank Jateng ke dalam pusaran konflik, meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan utang-piutang antara Budi, Suwarti, dan pihak bank.
Narasi yang berkembang di publik seolah menggiring opini bahwa bank akan mengambil langkah hukum terkait jual beli kapal agunan. Padahal, hal tersebut telah dibantah secara resmi.
Tak hanya itu, konflik ini juga telah menyeret sejumlah nama ke dalam pusaran sengketa. Di antaranya Kapolda Jawa Tengah, Notaris Johan Nurjam Baha, Hetty Gusmawarti, Karyono, Sri Harni, hingga Anis Subiyanti, yang disebut-sebut turut terseret melalui laporan maupun gugatan hukum.
Situasi yang kian kompleks membuat publik kesulitan membedakan siapa pihak yang benar-benar dirugikan dan siapa yang bermain di balik konflik ini. Bahkan, beberapa pihak dikabarkan telah merasakan konsekuensi hukum hingga berujung pada proses pidana.
Hingga kini, sengketa belum menunjukkan titik terang. Saling serang narasi terus terjadi, sementara masyarakat menanti kepastian hukum di tengah kabut konflik yang semakin pekat.
(Red)
0Comments