Lahat, Tribuntujuwali. Com
24 APRIL 2026- Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik ini memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul dengan informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.
Langkah pembersihan massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para saksi sedang memberikan keterangan terkait dugaan mega korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.
Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam memberikan rekomendasi pemecatan tanpa melakukan uji silang atau verifikasi lapangan memicu dugaan bahwa ada kesepakatan untuk mempercepat penyingkiran saksi kunci. Bagaimana mungkin seorang Camat dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang sedang menjalankan tugas negara di kepolisian jika tidak ada kerjasama administrasi yang bertujuan untuk saling melindungi kepentingan tertentu?
Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan: Asalamualikum. pada dasarnya kak kami ni hanya meneruskan desa sesuai ketentuan UU no 6 tahun 2014 pasal 51 ponit 3 yang berbunyi menyalagunakan wewenang, tugas dan atau kewajiban sebagai perangkat desa dan ponit 11 yang berbunyi melanggar sumpah atau janji jabatan perangkat desa. dan kami hanya meneruskan surat dari kepala desa ke dpmd untuk proses selanjutnya dg syarat SP 1,2,3 serta absensi.
Pernyataan Camat tersebut adalah bentuk degradasi intelektual yang memalukan bagi seorang pejabat publik. Pertama, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip Camat adalah pasal tentang Larangan, bukan pasal Pemberhentian. Mekanisme pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa. Kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3), Camat bukan kantor pos atau kurir administratif. Camat wajib melakukan verifikasi materiil dan memberikan rekomendasi tertulis yang memuat izin atau penolakan berdasarkan uji petik lapangan. Mengaku hanya meneruskan tanpa mengecek kebenaran SP 1 hingga SP 3 adalah bukti Camat gagal menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kepala Desa Lubuk Layang Ilir berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa menyatakan bahwa jika tidak terima dengan keputusan tersebut, silakan ajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Dalih indisipliner ini adalah bentuk manipulasi fakta yang nyata. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi. Berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang derajatnya jauh lebih tinggi daripada absensi kantor desa. Lebih memalukan lagi, saat dikonfirmasi mengenai dokumen hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dokumen Musdes, segala tuduhan terhadap Sekdes dan Kadus adalah rekayasa fiktif dan cacat hukum.
Perlu diketahui oleh khalayak ramai bahwa saat ini Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkat desa Lubuk Layang Ilir sedang menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan terkait dugaan mega korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes Muslimin dan Kadus D di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa tidak bisa dipecat hanya berdasarkan selera Kepala Desa. Syarat pemberhentian perangkat desa sangat ketat, yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Memecat saksi yang menjalankan kewajiban negara memenuhi panggilan hukum adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan pembangkangan konstitusi.
URGENSI:
1. Presiden Republik Indonesia (Up. Sekretariat Negara) di Jakarta;
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Up. Inspektorat Jenderal Kemendagri) di Jakarta;
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) (Up. Divisi Propam dan Direktorat Tipidkor) di Jakarta;
5. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta;
6. Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta;
7. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta;
8. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta;
(Prima)
0Comments