Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Legalitas PT. BARAPALA Berada di Area Plank Satgas PKH Garuda Agar di bahas Melalui DPRD

Font size
Print 0
Legalitas PT. BARAPALA Berada di Area Plank Satgas PKH Garuda Agar di Bahas Melalui DPRD

Sumatra Utara, Tribuntujuwali. Com
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas  yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Tujuan permintaan di laksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yang di Rasakan masyarakat Luhat unte rudang yang kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. 

Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yang di Klaim Oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, Bukan milik  PT. BARAPALA Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yang sudah di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. 

" DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yang di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala," Ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026). 

" Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan barumun tengah, dan Apa konsukuensi Hukum atas Adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yang tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA, "Terang Mardan. 

Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang  Kecamatan barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala  adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut. *(Tim)*
Legalitas PT. BARAPALA Berada di Area Plank Satgas PKH Garuda Agar di bahas Melalui DPRD
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully