Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Mafia Solar "Kencing" di Bagan Sinembah : Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?

Font size
Print 0
Mafia Solar "Kencing" di Bagan Sinembah : Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?

​ROKAN HILIR, Tribuntujuwali. Com
Dugaan Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menggurita di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Di tengah jeritan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM subsidi, oknum tak bertanggung jawab justru leluasa melakukan aksi "kencing" di gudang-gudang ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah. Minggu (5/4/2026).

​Penelusuran tim media di lapangan mengungkap tabir gelap distribusi energi yang bocor sebelum sampai ke tangan yang berhak. Mirisnya, aktivitas yang mencederai keadilan sosial ini diduga berlangsung terang-terangan seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku di Republik ini.

​Modus Operandi: Ribuan Liter Mengalir ke Penimbun

​Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, setiap harinya tercatat sedikitnya tiga unit mobil tangki silih berganti memasuki area gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan ilegal. Dengan kapasitas mencapai 16.000 liter per unit, diperkirakan puluhan ton solar subsidi "disunat" setiap harinya untuk kepentingan komersial.

​Ironisnya, kendaraan-kendaraan pemangsa hak rakyat ini beroperasi dengan rute panjang mulai dari Medan, Sibolga, hingga Rantau Prapat, sebelum akhirnya membuang muatannya di Bagan Sinembah.

​Seorang narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyatakan keresahannya.

​"Aktivitas ini bukan rahasia lagi bagi kami. Mobil tangki masuk-keluar dengan bebas. Kami heran, bagaimana mungkin truk sebesar itu masuk ke lokasi penimbunan tapi tidak terendus oleh petugas?" ketusnya dengan nada kecewa.

​Menabrak Konstitusi, Menjarah Hak Rakyat

​Praktik ini secara terang benderang telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 55, penyalahgunaan niaga BBM subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

​Lebih jauh lagi, jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa izin usaha hilir yang sah, Pasal 53-54 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 miliar.

​Di Mana Taring Penegak Hukum?

​Dugaan pembiaran ini memicu tanya besar di tengah masyarakat: Apakah intelijen kepolisian tidak berfungsi, ataukah ada "main mata" di balik layar? Kehadiran mafia solar ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan kelangkaan semu yang memukul para sopir angkutan, petani, dan nelayan kecil. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia energi, maka integritas institusi kepolisian di Rokan Hilir kini berada dipertaruhkan.

​Masyarakat mendesak Kapolres Rokan Hilir, Kapolda Riau, hingga Direktorat Jenderal Migas untuk segera melakukan tindakan nyata—bukan sekadar formalitas. Penggerebekan gudang dan penangkapan aktor intelektual di balik distribusi ilegal ini menjadi harga mati demi tegaknya supremasi hukum dan pulihnya hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

 (AN
Mafia Solar "Kencing" di Bagan Sinembah : Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully