Jakarta, Tribuntujuwali. Com
Gelombang kecaman keras menghantam institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara. Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Harso Ohoiwer, secara terbuka mengutuk dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum perwira Brimob, Ipda Asrul Dj Fatah, dengan istri seorang warga bernama Ismail.
Harso menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kekhilafan biasa, melainkan sebuah bentuk pelacuran etika publik dan penindasan martabat yang dilakukan oleh aparat pemegang mandat senjata.
PB HMI MPO menyoroti dua poin krusial yang membuat posisi Ipda Asrul Dj Fatah tidak lagi layak berada di korps kepolisian:
1. Pelanggaran Kode Etik (Perpol No. 7 Tahun 2022): Tindakan tersebut dikategorikan sebagai "Extraordinary Ethical Violation" (Pelanggaran Etika Luar Biasa). Harso mendesak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Pasal 107.
2. Jeratan KUHP Baru (UU No. 1/2023): Secara pidana, perbuatan ini secara eksis menabrak Pasal 411 tentang perzinaan. Harso menekankan bahwa status perwira yang melekat pada pelaku harus menjadi faktor pemberat hukuman.
"Aparat yang merusak rumah tangga rakyat adalah pengkhianat sumpah jabatan yang lebih rendah derajatnya dari pelaku kriminal biasa," tegas Harso di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
PB HMI MPO memberikan peringatan keras kepada Polda Maluku Utara agar tidak menjadi benteng pelindung bagi anggotanya yang bermasalah. Mereka menuntut transparansi total dan tindakan nyata di lapangan.
Segera Patsus: Pelaku didesak untuk segera dimasukkan ke Tempat Khusus (Patsus) di Polda Malut.
Hapus Stigma "Predatoris": Harso menyatakan bahwa seragam Brimob tidak boleh dinodai oleh perilaku yang merugikan rakyat secara moril maupun materiil.
Dalam pernyataan penutupnya yang tajam, Harso menantang komitmen Kapolri dalam menjaga citra institusi. Ia menganggap keberadaan Ipda Asrul sebagai aib yang harus segera dibersihkan.
"Polri adalah pengayom, bukan perusak rumah tangga orang lain! Jika Kapolri ingin menjaga marwah 'Presisi', maka oknum seperti ini harus dienyahkan dari institusi sekarang juga!" pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga putusan PTDH diketuk, demi tegaknya kehormatan Polri sebagai pelindung masyarakat.
(Red/Edo)
0Comments