Menantang Hukum: Toko Jamu di Pondok Kopi Diduga Jual Miras Oplosan ilegal, Pemilik Klaim "Didekingi" Aparat
JAKARTA, Tribuntujuwali. Com
14/4/2026. Sebuah praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan mengguncang wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit. Sebuah toko jamu yang berlokasi tepat di depan Markas Koramil Pondok Kopi (Jl. Robusta Raya No. 1) diduga kuat menjadi kedok penjualan minuman keras (miras) ilegal dan oplosan yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa hari yang lalu, pemilik toko bukannya kooperatif, melainkan melontarkan pernyataan yang mencederai marwah institusi negara. Dengan nada tinggi, ia mengklaim telah melakukan "koordinasi" dengan oknum anggota Polri dan TNI, sehingga merasa kebal hukum.
"Saya sudah koordinasi sama anggota Polri dan TNI. Saya tidak takut, viralkan saja," ujar pemilik toko jamu tersebut dengan nada menantang, seolah menegaskan bahwa hukum tidak berlaku baginya di bawah perlindungan oknum tertentu.
Potensi Bahaya Miras Oplosan
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan adanya dugaan praktik pengoplosan miras di lokasi tersebut. Hal ini menjadi alarm bahaya, mengingat miras oplosan seringkali mengandung zat kimia mematikan seperti metanol yang telah memakan banyak korban jiwa di berbagai wilayah Indonesia.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat
Jika dugaan ini terbukti benar, pemilik toko jamu tersebut terancam jeratan hukum berlapis yang sangat berat:
1. UU Perdagangan & Perlindungan Konsumen: Penjualan miras tanpa izin melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. UU Cukai (No. 39 Tahun 2007): Pengedaran miras tanpa pita cukai (ilegal) diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
3. KUHP Pasal 204: Jika terbukti menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun. Jika mengakibatkan kematian, ancamannya adalah penjara seumur hidup.
4. Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007: Tentang Ketertiban Umum, yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
*Masyarakat Menanti Ketegasan Aparat
Klaim pemilik toko mengenai keterlibatan oknum aparat menjadi bola panas. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kapolsek Duren Sawit dan Danramil setempat untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, apalagi jika membawa-bawa nama institusi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tameng bisnis ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan militer setempat terkait klaim sepihak pemilik toko tersebut untuk memastikan integritas aparat di wilayah hukum Jakarta Timur.
(Redaksi)
0Comments