Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Mobil Tangki Pengangkut Minyak ilegal Alami Lakalantas di Bayung Lencir, Tabrak Bus Pariwisata

Font size
Print 0
Mobil Tangki Pengangkut Minyak ilegal Alami Lakalantas di Bayung Lencir, Tabrak Bus Pariwisata

MUBA, Tribuntujuwali. Com
 3 April 2026 Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan pengangkut minyak ilegal kembali terjadi di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba). 

Sebuah mobil tangki dengan nomor polisi B 8606 JL yang Lumbung tangki bertuliskan GACOR TEAM yang diduga mengangkut minyak "masakan" hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) mengalami tabrakan di Desa Telang, RT 02 / RW 01, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, mobil tangki tersebut melaju dari arah Bayung Lencir menuju Palembang. Saat tiba di lokasi, kendaraan tersebut hilang kendali dan menghantam sebuah Bus Pariwisata bernopol BH 7795 FU yang datang dari arah berlawanan (Palembang menuju Jambi).

Ketua Gempita Muba, Mauzan, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Sat Lantas Polres Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti insiden ini. Selang beberapah menit Untuk hal jawab dari kasat lantas polres.muba 
" Barusan kami cek, Anggota sudah di Lokasi Bapak. Kami minta bantuan juga dari Polsek Bayung untuk membantu pengaturan.

Langkah awal, kami utamakan untuk evakuasi Bis dahulu, agar arus Lalin bisa berjalan.

Terkait muatan, kami koordinasikan dengan sat Reskrim bapak.
Mohon waktu untuk kami evakuasi dlu ya bapak.
Mohon ijin.

Terimakasih untuk informasinya"

"Anggota DPC Gempita cabang Bayung Lencir  armawijaya sudah turun ke lapangan dan mengambil sampel minyak yang tumpah dari tangki sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan untuk memastikan dan memperkuat bukti bahwa kendaraan tersebut memang membawa minyak hasil refinery ilegal," ujar Mauzan.

Hingga saat ini, tumpahan minyak di lokasi kejadian sempat mengganggu arus lalu lintas dan warga diimbau waspada saat melintas di area Desa Telang. 

Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa dalam insiden tersebut.
Tinjauan Undang-Undang (UU) Terkait
Insiden ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait kecelakaan lalu lintas maupun aktivitas pengangkutan minyak ilegal:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 310: Mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan. Jika terdapat korban luka atau meninggal, sanksi pidana akan jauh lebih berat (hingga 6-12 tahun).

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53: Mengatur tentang izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin yang sah.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tumpahan minyak akibat kecelakaan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan. Pemilik atau pengelola dapat dijerat karena membuang limbah/bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin. (Red
Mobil Tangki Pengangkut Minyak ilegal Alami Lakalantas di Bayung Lencir, Tabrak Bus Pariwisata
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully