JOMBANG, Tribuntujuwali. Com
Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang dihebohkan dengan munculnya kasus dugaan sengketa finansial yang menyeret seorang oknum kepala sekolah berinisial N.K.Y. Terduga dilaporkan telah menguasai dana sebesar Rp320 juta milik seorang korban berinisial T tanpa adanya realisasi pengembalian hingga saat ini. Guna mengawal kasus ini, korban secara resmi menunjuk tim hukum dari Law Firm Sandy Dolorosa & Associates yang dipimpin langsung oleh Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS.
Tepat pada Kamis (09/04/2026), tim kuasa hukum telah melayangkan surat peringatan atau somasi pertama kepada N.K.Y. Upaya hukum ini ditempuh lantaran pihak peminjam dianggap tidak menunjukkan itikad baik meski telah melampaui batas waktu kesepakatan. Pihak kuasa hukum menegaskan memiliki bukti-bukti otentik yang sangat kuat, di antaranya:
- Dokumen Pengakuan Hutang: Surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh N.K.Y.
- Linimasa Pinjaman: Bukti penerimaan uang sebesar Rp320 juta sejak 1 April 2024 yang seharusnya lunas pada Mei 2025.
- Legalitas Transaksi: Kwitansi dan bukti tertulis sah yang diperkuat dengan materai.
Walaupun sengketa ini berawal dari hubungan hutang-piutang, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., melihat adanya celah pidana dalam perkara ini. Ia mengendus adanya indikasi mens rea atau niat jahat untuk menggelapkan dana tersebut. "Kami tidak hanya melihat ini sebagai wanprestasi dalam ranah perdata. Jika somasi ini diabaikan, kami siap menarik persoalan ini ke ranah pidana. Unsur dugaan penipuan dan penggelapannya sangat kuat, dan kami telah menyiapkan seluruh alat bukti untuk laporan kepolisian maupun persidangan," ujar Sandy dengan tegas.
Status N.K.Y. yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Jombang menambah pelik persoalan ini. Selaku abdi negara dan tenaga pendidik, tindakan tersebut dinilai mencederai marwah integritas ASN di mata publik. Meskipun mengedepankan jalur hukum, pihak Sandy Dolorosa masih memberikan ruang kecil untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia menekankan bahwa pemulihan hak kliennya adalah harga mati.
"Ada beban moral besar pada diri N.K.Y. sebagai seorang pemimpin di sekolah. Kami masih membuka komunikasi, tetapi jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, tindakan hukum yang lebih keras akan segera kami ambil demi keadilan bagi klien kami," tutup Sandy.(red)
0Comments