Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Presisi Dipertaruhkan: Alibi 'Enggan Bertemu' MRA Menahan Taring Polres Metro Bekasi Kota?

Font size
Print 0
Presisi Dipertaruhkan: Alibi 'Enggan Bertemu' MRA Menahan Taring Polres Metro Bekasi Kota?

​BEKASI, Tribuntujuwali. Com
31/3/2026. Kredibilitas slogan "Polri Presisi" kini tengah diuji di ranah hukum Bekasi Kota. Kasus dugaan kekerasan disertai ancaman senjata api yang menyeret inisial MRA hingga kini masih jalan di tempat. Meski surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak Mei 2025, terduga pelaku seolah masih berada di atas angin, melenggang bebas tanpa tersentuh borgol aparat.

​Berdasarkan data yang dihimpun, kepolisian telah melayangkan dua kali panggilan resmi melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, MRA secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Alasan yang dikemukakan pun tergolong mencengangkan untuk sebuah proses hukum pidana: enggan bertemu pelapor.

​"Sudah dua kali kami kirim undangan konfrontasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Fajar, perwakilan pihak berwenang, saat dikonfirmasi awak media.

​Sikap "manja" terlapor ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa institusi kepolisian seolah memberikan ruang bagi terlapor untuk mendikte jalannya prosedur hukum?

​Penanganan yang lamban ini bukan tanpa risiko. Berdasarkan penelusuran, sosok MRA diduga kuat bukan "pemain baru" dalam dunia kriminal. Ia disinyalir terlibat dalam:

​Aksi Teror Petasan: Dugaan keterlibatan dalam penyerangan di wilayah Jakarta.
​Peredaran Obat Terlarang: Indikasi keterkaitan dengan jaringan distribusi pil koplo di wilayah hukum Bekasi.

​Namun, poin yang paling menyengat adalah dugaan penggunaan senjata api milik oknum anggota aktif saat mengancam korban. Jika ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan skandal serius yang melibatkan penyalahgunaan alat negara.

​Analisis: Menunggu Taring Penegak Hukum

​Publik kini menagih janji transparansi. Dalam Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji secara berimbang, namun fakta bahwa terlapor mangkir dua kali adalah bukti nyata rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum.

​Polisi memang menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan dan terlapor dinilai tidak kooperatif. Namun, di mata publik, pernyataan tanpa eksekusi adalah ilusi.

​Urgent untuk Diperhatikan:
​1. Upaya Paksa: Secara hukum, mangkirnya terlapor dua kali berturut-turut merupakan pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan jemput paksa atau menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

2. ​Audit Internal: Jika benar ada senjata api milik oknum anggota yang terlibat, Propam harus turun tangan guna memastikan tidak ada "tangan-tangan tak terlihat" yang melindungi MRA.

​Jangan sampai kelambanan ini mengonfirmasi stigma negatif di masyarakat: bahwa hukum tajam ke bawah, namun mendadak tumpul saat berhadapan dengan jaringan yang memiliki akses terhadap "alat negara".

​Polres Metro Bekasi Kota harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan hanya karena alasan "enggan bertemu". (Red)
Presisi Dipertaruhkan: Alibi 'Enggan Bertemu' MRA Menahan Taring Polres Metro Bekasi Kota?
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully