Kab. Bekasi, Tribuntujuwali. Com
Pernyataan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pusat, menuai kritik keras. Pernyataan yang dimuat oleh Potret Jabar itu dinilai tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.
Samanhudi(Ki Jaga Kali ) secara tegas menyebut pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, bahkan cenderung menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman serius. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik, bahkan terkesan asal bicara,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah rampung dan terdokumentasi secara resmi. Dalam nota dinas, proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Fakta ini, menurut Samanhudi, secara langsung membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.
“Kalau semua tahapan sudah dilalui dan registrasi sudah keluar, lalu hambatannya di mana? Ini jelas bukan soal pusat, tapi soal pemahaman,” ujarnya.
Ia menilai, pernyataan Plt Bupati justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, yakni Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, mekanisme pembentukan hingga registrasi perda telah diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang tafsir seperti yang disampaikan Plt Bupati.
Samanhudi juga menyoroti sikap yang dinilai mengabaikan peran gubernur. Ia menegaskan bahwa gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah.
“Kalau surat gubernur saja diabaikan, ini berbahaya. Artinya ada pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah,” katanya.
Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pernyataan tersebut. “Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak berdasar seperti ini patut diduga bukan murni kekeliruan, tapi ada kepentingan yang bermain,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan registrasi Perda LP2B berpotensi masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga merugikan kepentingan perlindungan lahan pertanian. Ini persoalan serius, bukan hal sepele,” tegasnya.
(Red/ Mulis)
0Comments