Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Skandal Besar di Lembaga Pengawas: Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Tambang Sultra!

Font size
Print 0
Skandal Besar di Lembaga Pengawas: Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Tambang Sultra!


​JAKARTA, Tribuntujuwali. Com
Integritas lembaga pengawas negara terguncang hebat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

​Ironisnya, HS yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat untuk mengadu atas malapraktik birokrasi, justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk "menjual" kebijakan demi keuntungan korporasi.

​Modus "Pengaduan Settingan" dan Upeti Rp1,5 Miliar

​Penyidikan mengungkap praktik lancung yang terorganisir. Bermula dari keberatan PT TSHI atas tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan, HS diduga berperan sebagai "arsitek" untuk memuluskan jalan perusahaan tersebut melalui jalur Ombudsman.

​Manipulasi Prosedur: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner (2021-2026), HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan agar terlihat seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

​Intervensi Hasil: HS dituding mengatur sedemikian rupa sehingga denda yang seharusnya dibayar PT TSHI dinyatakan keliru oleh Ombudsman. Perusahaan pun diberikan ruang untuk menghitung bebannya sendiri.

​Pertemuan di Hotel Mewah: Penyidik mencatat adanya pertemuan di Hotel Borobudur dan Kantor Ombudsman pada April 2025. Di sanalah kesepakatan jahat senilai Rp1,5 miliar diduga dikunci untuk mengubah Keputusan Kementerian Kehutanan.

​Bocoran Draf Laporan: Keberpihakan yang Nyata

​Yang lebih mengejutkan, HS diduga memerintahkan bawahannya untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI sebelum dipublikasikan secara resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa putusan akhir Ombudsman sudah sesuai dengan pesanan pihak perusahaan guna mengintervensi kementerian terkait.

​Ancaman Penjara dan Penahanan

​Kejaksaan Agung tidak main-main. HS langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Baru mengenai penyalahgunaan kekuasaan.

​"Penetapan ini dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tegas pihak JAM PIDSUS dalam keterangan resminya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas dari Dewan Pengawas Ombudsman terkait status kepemimpinan lembaga tersebut pasca penetapan tersangka ini. (PimRed
Skandal Besar di Lembaga Pengawas: Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Tambang Sultra!
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully