Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Skandal Oli Palsu: Benarkah Polsek Cipondoh Tak Berdaya di Bawah Ketiak Mafia?

Font size
Print 0
Skandal Oli Palsu: Benarkah Polsek Cipondoh Tak Berdaya di Bawah Ketiak Mafia?


TANGERANG,Tribuntujuwali.com
Marwah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Cipondoh kini tengah diuji di hadapan publik. Di tengah gencarnya komitmen Polri terhadap semangat "Presisi", fakta di lapangan justru menunjukkan pemandangan kontras. Dua gudang yang diduga kuat menjadi sentra pengemasan oli ilegal masih melenggang bebas tanpa tersentuh garis polisi, meski sederet bukti awal telah disodorkan kepada aparat setempat. Jumat, (24/4/2026).

Skandal ini bermula dari temuan investigasi awak media pada Senin (20/4/2026), yang merekam dugaan aktivitas pengemasan pelumas ilegal di sebuah gudang di Cipondoh. Namun, sebuah keganjilan muncul: video kontrol sosial yang diunggah melalui platform TikTok mendadak lenyap secara misterius dalam kurun waktu 48 jam setelah dipublikasikan.

​Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: Apakah ada kekuatan besar yang bergerak di balik layar untuk membungkam informasi ini? Hingga Kamis (23/4/2026), gudang tersebut terpantau tetap beroperasi normal, seolah kebal terhadap hukum.

Saat dikonfirmasi kembali pada Kamis kemarin, sikap yang ditunjukkan pihak Polsek Cipondoh justru jauh dari proaktif. Alibi klasik seperti "Kanit sedang sibuk" atau "menunggu perintah pimpinan" seolah menjadi tameng untuk menunda tindakan tegas.

​Sikap pasif ini sangat disayangkan. Padahal, berdasarkan Pasal 3 dan 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers memiliki peran vital untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Penundaan tindakan oleh aparat bukan hanya memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti (BBM atau pelumas ilegal), tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Gurita Aktor Intelektual: Lima Nama dalam Lingkaran Hitam

Informasi yang dihimpun tim investigasi dari berbagai sumber di lapangan mengerucut pada lima nama yang diduga kuat sebagai pemain utama di balik bisnis haram ini. Sosok berinisial Hensen disebut-sebut berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Sementara itu, aliran modal diduga kuat berasal dari empat figur berbeda, yakni Hendrik, Wendi, Toni, dan Andi, yang disebut mengelola "bendera" masing-masing namun dalam satu koordinasi wilayah.

​Ujian bagi Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang Kota

Tumpulnya penegakan hukum di level sektor ini kini menjadi bola panas bagi Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolda Metro Jaya. Publik mendesak agar pimpinan tinggi Polri turun tangan melakukan evaluasi total.

​Kejahatan pengemasan oli ilegal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran berat terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik ini secara nyata merugikan ekonomi rakyat dan merusak mesin kendaraan konsumen secara masif.

​Jika Polsek Cipondoh tetap memilih bergeming, maka mutasi dan evaluasi kepemimpinan di wilayah tersebut menjadi tuntutan yang sah demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri di tanah Tangerang.

(Tm/M/Redaksi)
Skandal Oli Palsu: Benarkah Polsek Cipondoh Tak Berdaya di Bawah Ketiak Mafia?
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully