PATI, Tribuntujuwali. Com
21/4/2026. Gerah dengan tuduhan sepihak di media sosial, Media JursidNusantara.com bersama Muryanto secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap tim Kuasa Hukum Anifah. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas pernyataan yang menyebut karya jurnalistik media tersebut mengenai eksekusi Anifah binti Pirna sebagai berita bohong atau hoaks.
Tuduhan tersebut sebelumnya beredar luas di platform digital, termasuk TikTok, yang menyangkal kebenaran informasi terkait penangkapan atau eksekusi subjek hukum terkait.
Membela Marwah Pers dan Kredibilitas
Pihak JursidNusantara menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan didasarkan pada data faktual mengenai upaya pencarian oleh pihak berwenang dalam periode waktu tertentu. Penempatan label "hoaks" oleh kuasa hukum dinilai sebagai tindakan gegabah yang menyerang integritas lembaga pers.
“Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan opini publik, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi dan nama baik media kami yang bekerja di bawah payung hukum,” tegas pihak JursidNusantara dalam poin somasinya.
Tuntutan Tegas dalam Somasi
Dalam surat somasi terbuka tersebut, JursidNusantara menuntut tiga hal krusial kepada kuasa hukum Anifah:
1.Transparansi Tuduhan: Menjelaskan secara eksplisit siapa yang dimaksud sebagai penyebar hoaks agar tidak terjadi bola liar di masyarakat.
2. Klarifikasi Terbuka: Melakukan permohonan maaf atau klarifikasi resmi di ruang publik untuk memulihkan martabat media.
3.Hentikan Narasi Tanpa Dasar: Menuntut penghentian segala bentuk pernyataan yang menyudutkan media tanpa bukti hukum yang sah.
Menolak Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers
Sebagai pilar keempat demokrasi, JursidNusantara mengingatkan bahwa fungsi kontrol sosial yang mereka jalankan dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tekanan, ancaman, atau pelabelan negatif terhadap produk pers tanpa melalui mekanisme sengketa pers adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Kami tetap berkomitmen bersuara secara profesional sebagai penyambung informasi publik. Kami menolak segala bentuk intervensi maupun upaya kriminalisasi terhadap kebebasan pers,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak redaksi juga menggarisbawahi bahwa putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dihormati dan ditegakkan demi keadilan. Media berfungsi memotret fakta hukum tersebut, bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu.
Apabila somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, JursidNusantara menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum (pidana/perdata) demi menjaga kepastian hukum dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia.
Catatan Redaksi: Somasi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan informasi serta memastikan setiap pihak bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
0Comments